Komisi XIII DPR Soroti Tragedi Pencuri Ayam Tewas di Bali, Tegaskan Hak Hidup Dilindungi Konstitusi

ANGGOTA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bias Layar mengkritik tragedi tewasnya pencurian ayam di Bali yang disebabkan oleh tindakan main hakim sendiri.

“Kita harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan hak hidupnya karena dihakimi oleh massa. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membenarkan kekerasan sebagai bentuk penegakan keadilan,” ujar Bias dalam siaran pers, Selasa (28/7/2026).

Dia mengingatkan, budaya main hakim sendiri justru merusak prinsip negara hukum serta berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM yang lebih berat dibandingkan perbuatan yang dituduhkan kepada seseorang. Hal tersebut Bias sampaikan dalam merespons kasus pencuri ayam yang tewas karena dikeroyok massa di Tabanan, Bali.

Bias mengatakan, negara harus hadir dalam memberikan hukum kepada para pelaku pengeroyokan pencuri ayam. Bias menyebut, negara tidak boleh memberikan impunitas kepada pelaku kekerasan manapun.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan,” ucapnya, dikutip dari Kompas.

Bias menyampaikan, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa, dan harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM), negara tidak boleh mentoleransi praktik main hakim sendiri dalam bentuk apapun.

“Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses hukumlah yang harus menjadi jalan penyelesaiannya, bukan kekerasan yang menghilangkan hak hidup seseorang,” kata Bias.

Lalu, Bias mengungkit hak untuk hidup merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Oleh karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Bias turut meminta Polri mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif.

Dia berpendapat, penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.

Selain itu, kata Bias, Komisi XIII DPR mendorong lembaga-lembaga terkait, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia dan lembaga perlindungan korban, untuk memberikan perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Bias menyebut, anak dan istri korban perlu memperoleh pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan hukum apabila diperlukan, mengingat dampak kemanusiaan yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut sangat besar.

5 Orang jadi tersangka

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus digaan pengeroyokan pria pencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026). Korban berinisial KD dihakimi massa hingga tewas usai terpergok diduga mencuri ayam aduan.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan bahwa polisi saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan. Kasus tersebut yakni dugaan pencurian ayam, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Menurut Bayu, penyidik telah memeriksa 18 saksi hingga Minggu (26/7/2026).

Bayu menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban. Dia menyampaikan, penanganan kedua perkara dilakukan oleh Polres Tabanan dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban semula diamankan warga karena diduga mencuri dua ekor ayam. Polisi juga menyebut aksi korban diduga meresahkan warga setempat. Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. []