Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Pemilu · 14 Jun 2023 10:26 WIB ·

Achmad Taufan Soedirjo: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Mencabut Hak Politik Rakyat


 Achmad Taufan Soedirjo: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Mencabut Hak Politik Rakyat Perbesar


Jakarta, Rakyat Menilai–Menjelang putusan perkara Sistem Pemilu yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/06), politisi muda Partai Golkar, Achmad Taufan Soedirjo optimis sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang akan diputuskan oleh Hakim MK. Tentu dengan kesadaran konstitusional bahwa sistem Pemilu Proporsional Terbuka merupakan bagian dari upaya melindungi hak warga negara dan kedaulatan rakyat.

“Kalau kita berkaca pada UUD 1945, di dalam Pasal Pasal 28D ayat (3) tentang kesamaan hak warga negara di dalam pemerintahan, itu sudah secara eksplisit menegaskan bahwa tak boleh ada barrier atau penghalang bagi hak politik warga negara. Sistem Proporsional Tertutup justru memberikan barrier itu, ada penghalang yakni partai politik nantinya,” papar Achmad Taufan Soedirjo kepada redaksi Golkarpedia.com, Selasa (13/06).

Penghalang yang dimaksud Achmad Taufan Soedirjo adalah rakyat tak lagi bisa memilih perwakilannya secara langsung di Pemilu. Orang-orang yang menjadi perwakilan rakyat untuk duduk di kursi legislatif akan menjadi wewenang partai politik. Dengan sistem tertutup ini, maka tercabutlah hak politik rakyat secara esensial dan eksistensial.

Sistem Proporsional Tertutup justru memberikan barrier (penghalang hak politik warga negara) itu, ada penghalang yakni partai politik nantinya,”.

Achmad Taufan Soedirjo

“Secara filosofi, sistem tertutup tak memenuhi kaidah demokrasi, karena itu, saya secara pribadi memiliki sikap sejalan dengan Partai Golkar serta 8 Fraksi di DPR RI yang menolak perubahan Sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup apabila putusan MK nantinya mengatakan demikian,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.

Bagi Achmad Taufan Soedirjo, sikap Partai Golkar yang mendukung penerapan sistem Pemilu Proporsional Terbuka tetap diberlakukan di Pemilu 2024 adalah bagian dari memperjuangkan hak rakyat. Terlebih putusan soal sistem Pemilu Proporsional Terbuka sudah pernah diputuskan MK sebelumnya.

Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

“Maka akan menjadi inkonstitusional dan mengkhawatirkan apabila MK melawan putusan yang pernah dikeluarkannya sendiri. Saya berharap ini tak terjadi. Keputusan MK di tahun 2008 itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada masalah apa pun, lalu kenapa harus dirubah?” ujar pria yang menjabat sebagai Waketum PP AMPG ini.

Achmad Taufan Soedirjo sendiri bukan hanya baru kali ini saja berkomentar mengenai persoalan sistem Pemilu, ia sudah jauh hari terlibat dan mendukung penerapan sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Apalagi Partai Golkar melalui Rakernas pada Juni 2023 telah memutuskan akan memperjuangkan sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

Sebelumnya, Achmad Taufan Soedirjo bersama dua kader Partai Golkar lainnya, yakni Derek Loupatty dan Marthinus Anthon Werimon juga sempat mengajukan diri menjadi pihak terkait atau penggugat intervensi pengujian UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Achmad Taufan Soedirjo bersama dua kader Partai Golkar lainnya, yakni Derek Loupatty dan Marthinus Anthon Werimon juga sempat mengajukan diri menjadi pihak terkait atau penggugat intervensi pengujian UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan pengajuan dirinya ini sebagai pihak penggugat intervensi yang mewakili kepentingan dirinya sendiri serta lembaga yang melekat padanya (Tussenkomst) dalam perkara di MK ini, Achmad Taufan Soedirjo berharap bisa ikut ambil bagian saat memeriksa perkara sengketa sistem Pemilu di MK.

Ini menjadi bukti konkret betapa Achmad Taufan Soedirjo, sangat loyal dan memiliki garis perjuangan yang sama dengan keputusan Partai Golkar. Jejaknya pun tak perlu diragukan lagi, ia memiliki kesan loyal terhadap apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Partai Golkar. Dirinya juga tak pernah memiliki masalah apapun baik itu berkaitan dengan persoalan moral apalagi sampai ke ranah pidana.

Silahkan baca artikel sumber di golkarpedia

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ridwan Kamil Janjikan Anggaran ‘Survive’ 3 Bulan Untuk Gen Z Korban PHK dan Kopi Gratis

9 October 2024 - 12:31 WIB

Sowan Ke Rumah Ketua DMI Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perjuangkan Gaji untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah

6 October 2024 - 21:49 WIB

Janji Ridwan Kamil Gulirkan ‘Dokter Keliling’ Untuk Layani Warga Jakarta

28 September 2024 - 07:47 WIB

Silaturahmi Dengan Pimpinan Muhammadiyah Klaten, Yoga-Sova Berikan Cinderamata Gambar Ahmad Dahlan dan Siti Walidah

27 September 2024 - 20:40 WIB

Airin Rachmi Diany Ingin Pangkas Kesenjangan Pendidikan di Banten Melalui Beasiswa untuk Murid dan Guru

18 September 2024 - 08:03 WIB

Survei LKPI Elektabilitas Andika-Hendi 64,8%, Jauh Tinggalkan Pasangan Yang Didukung ‘Koalisi Gemuk’ di Pilgub Jateng

9 September 2024 - 21:08 WIB

Trending di Pemilu