Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Menteri · 7 Nov 2024 14:25 WIB ·

Anggaran Penghapusan Hutang Pelaku UMKM Mencapai Rp10 Triliun, Menteri Maman Abdurrahman Ungkap Persyaratannya


 Anggaran Penghapusan Hutang Pelaku UMKM Mencapai Rp10 Triliun, Menteri Maman Abdurrahman Ungkap Persyaratannya Perbesar

Jakarta, rakyat menilai —Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan sekitar 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bakal mendapat penghapusan utang macet usai Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 pada Selasa (5/11/2024).

PP No 47 Tahun 2024 itu tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Nantinya penghapusan buku utang macet bagi pelaku usaha UMKM ini yang memiliki rekening di bank BUMN. Penghapusan utang bagi badan usaha untuk piutang yang mencapai maksimal Rp 500 juta.

Sementara untuk pelaku usaha perseorangan penghapusan utang maksimal Rp 300 juta. Ia pun menekankan syarat pencabutan buku utang macet bagi UMKM ini antara lain yang terdampak akibat COVID-19 dan bencana alam.

“Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali,” jelas Maman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024), dikutip dari Kumparan.

Syarat berikutnya yaitu khusus pelaku UMKM ini bergerak di bidang pertanian dan perikanan, dan tidak memiliki kemampuan bayar melewati jatuh tempo dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus [bayar] jalan ya tidak dihentikan,” kata dia.

Anggaran yang dibutuhkan untuk penghapusan buku utang macet bagi pelaku usaha UMKM ini mencapai Rp 10 triliun. Dana tersebut tidak berasal dari APBN, melainkan langsung melalui perbankan Himbara masing-masing.

Maman nantinya akan mendetailkan persyaratan teknis, dan memverifikasi pelaku usaha UMKM yang sesuai dengan persyaratan. Selain itu, dia juga akan berkoordinasi dengan bank-bank himbara untuk menyesuaikan data debitur yang akan mendapat keringanan penghapusan utang macet.

“Ingat itu ya, di bank. Jadi agar PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus,” katanya.

Penerapan kebijakan ini akan segera dijalankan usai Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024. Ia juga segera meminta arahan dari Presiden.

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 379 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri Nusron: Sertifikasi Tanah Wakaf Kunci Hindari Konflik dan Maksimalkan Manfaat

7 December 2024 - 06:30 WIB

Kilang Tuban Tak Kunjung Produksi, Bahlil Lahadalia Ancam Cari Investor Baru Gantikan Rosneft

5 December 2024 - 07:37 WIB

Menperin Agus Gumiwang Tolak Tawaran Investasi Senilai Rp1,5 Triliun dari Apple, Ini 4 Alasannya

30 November 2024 - 10:26 WIB

Menteri Nusron Wahid Minta Kementrian ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

28 November 2024 - 10:37 WIB

Wamenko Lodewijk F. Paulus Himbau Perusahaan Swasta Atau Negara Liburkan Karyawan di Hari Pencoblosan

27 November 2024 - 11:26 WIB

Menpora Dito Ariotedjo Himbau Para Pemuda Lawan Judi Online Dengan Kegiatan Bermanfaat

24 November 2024 - 09:53 WIB

Trending di Menteri