Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 12 Oct 2024 19:13 WIB ·

Bamsoet Dukung Rencana Presiden Terpilih Turunkan PPh Badan Untuk Dongkrak Tax Ratio


 Bamsoet Dukung Rencana Presiden Terpilih Turunkan PPh Badan Untuk Dongkrak Tax Ratio Perbesar

Senayan, rakyat menilai — Anggota DPR RI dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo mendukung rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%.

Selain itu, ia juga mendukung upaya pemerintahan Prabowo meningkatkan tax ratio melalui kepatuhan pajak. Menurutnya selama ini tax ratio Indonesia rendah disebabkan karena kurangnya kepatuhan wajib pajak serta penegakan aturan yang tidak optimal.

“Berbagai upaya yang akan dilakukan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo untuk meningkatkan rasio penerimaan negara perlu didukung semua pihak. Presiden Terpilih Prabowo sendiri telah bertekad untuk meningkatkan rasio penerimaan negara dari saat ini sekitar 12 persen menjadi 23 persen dari produk domestik bruto (PDB), tanpa menaikan tarif pajak,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (11/10/24), dikutip dari Detik 

Ketua MPR RI ke-16 ini menjelaskan penurunan tarif PPh Badan menjadi sebesar 20 persen, sebenarnya sudah direncanakan di masa pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun 2022. Namun, pemerintah memutuskan tetap memberlakukan PPh Badan sebesar 22 persen, dengan pertimbangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Adapun penurunan tarif PPh Badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Dalam UU No 2 Tahun 2020 diatur pemerintah akan melakukan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap. Tarif dari PPh Badan yang sebesar 25 persen mengalami penurunan menjadi sebesar 22 persen pada tahun 2020 dan berlaku hingga tahun 2021. Untuk tahun 2022 rencananya tarif PPh Badan akan turun menjadi sebesar 20 persen,” paparnya.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & HAM ini juga mendukung rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara, yang sebelumnya disebut Badan Penerimaan Negara. Nantinya Kementerian Penerimaan Negara akan mengurusi pajak, cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Dengan adanya kementerian khusus yang mengurusi penerimaan negara, target Presiden Terpilih Prabowo untuk mewujudkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%, akan lebih mudah tercapai. Kita harapkan Kementerian Penerimaan Negara bisa bersikap tegas untuk mengatasi kebocoran dari sumber-sumber penerimaan negara, termasuk meningkatkan kepatuhan pada wajib pajak untuk membayar pajak,” pungkas Bamsoet.

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ahmad Doli Kurnia: Indonesia ‘Hyper Rugulation’ Kebanyakan Undang-Undang dan Tumpang Tindih

1 November 2024 - 14:45 WIB

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, Firman Soebagyo: Itu Sentimen Politik Karena Partainya Tidak Lolos

31 October 2024 - 06:48 WIB

Anggota DPRD Jatim, Jairi Irawan Dukung Penuh Alokasi Anggaran Rp800 Miliar untuk Program Makan Bergizi

30 October 2024 - 21:08 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono: Revisi UU TNI Tergantung Hasil Rapat Dengan Menhan

30 October 2024 - 18:21 WIB

Tokoh Inspiratif Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa Raih Rekor MURI, Terpilih 7 Periode Jadi Anggota DPR RI

29 October 2024 - 11:46 WIB

Singgih Januratmoko: Revisi UU Haji Perlu dan Penting Segera Dilakukan, Menyesuaikan Penyelenggaraan Haji Kekinian

28 October 2024 - 19:29 WIB

Trending di Parlemen