Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 15 Nov 2024 21:56 WIB ·

Berantas Judi Online, Bamsoet Minta Kapolri Kolaborasi Dengan PPATK, KOMDIGI, Lembaga Pendidikan dan Masyarakat Bentuk Task Force Khusus


 Berantas Judi Online, Bamsoet Minta Kapolri Kolaborasi Dengan PPATK, KOMDIGI, Lembaga Pendidikan dan Masyarakat Bentuk Task Force Khusus Perbesar

Senayan, rakyat menilai — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan penanganan judi online di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih serius dan tindakan yang lebih berani dengan melibatkan banyak pihak.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tidak hanya masyarakat biasa yang terlibat judi online. PPATK mencatat keterlibatan 97.000 anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara dan 1,9 juta pegawai swasta terlibat judi online. Selain itu, teridentifikasi anak-anak di bawah usia 11 tahun turut serta dalam perjudian, dengan jumlah mencapai 1.162 orang.

“Kasus-kasus keterlibatan aparatur negara menjadi alarm bagi kita semua bahwa masalah judi online bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang moralitas dan tanggung jawab sosial. Tanpa komitmen yang kuat dan tindakan terkoordinasi antar pihak, permasalahan judi online akan terus meluas, merugikan banyak pihak dan mengancam masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Bamsoet usai mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta jajarannya di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (11/11/2024).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, data PPATK yang mencatat perputaran uang judi online mencapai Rp 283 triliun hingga triwulan III tahun 2024, menunjukkan besarnya skala operasi judi online di Indonesia.

Polri sendiri dari tahun 2020 hingga 2024 telah melakukan penegakan hukum terhadap judi online dengan penanganan 6.386 perkara dan penetapan 9.096 tersangka. Jumlah aset yang disita senilai Rp 861,8 miliar serta pemblokiran hampir 69.000 situs.

“Lebih parah lagi ditemukan adanya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang berperan sebagai ‘beking’ situs judi online. Pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 orang pihak luar. Dalam perkembangan kasus ini penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 73 miliar,” kata Bamsoet, dikutip dari Teropong News.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & HAM dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, meskipun telah dilakukan penegakan hukum secara masif, namun judi online di Indonesia masih terus meningkat.

Hal tersebut disebabkan antara lain adanya transformasi metode pembayaran yang semakin mudah dengan menggunakan pulsa, e-wallet, virtual account serta jual beli rekening. Modus pemasaran semakin beragam dengan memanfaatkan influencer, backlink website pemerintah dan broadcast di media sosial.

“Selain itu, bandar judi online juga mengakomodir nominal kecil hingga nilai Rp 10.000, sehingga pasar judi online yang semula hanya kelas atas meluas hingga ke kelas menengah dan bawah. Judi online juga dapat dimainkan melalui telepon genggam dalam bentuk permainan dan tidak ada batasan usia,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik & Keamanan KADIN Indonesia yang juga yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menuturkan, penanganan judi online memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk sosialisasi yang menekankan pada dampak negatif judi, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Upaya yang lebih holistik diperlukan dengan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan faktor sosial yang melatarbelakangi perilaku perjudian.

“Dalam menghadapi masalah serius ini, kolaborasi antar lembaga juga sangat penting. PPATK, Polri, Komdigi, serta lembaga pendidikan harus bekerja sama dalam menciptakan rencana aksi yang sinergis. Pembentukan task force khusus yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah, dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus judi online,” pungkas Bamsoet.

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Zulfikar Arse Sadikin: Angka Golput Tinggi di 7 Provinsi, Ini Penyebabnya

7 December 2024 - 07:07 WIB

Ilham Permana: Kebijakan Menperin Agus Gumiwang Bikin Investasi Apple Rp15,8 Triliun Masuk Indonesia

6 December 2024 - 20:38 WIB

Bambang Patijaya Memastikan Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Dukung Tukang Ojol Tetap Dapat BBM Bersubsidi

6 December 2024 - 07:42 WIB

Cegah Kriminalisasi Terhadap Guru, Karmila Sari Desak Sekolah Tingkatkan Peran TPPK

5 December 2024 - 14:34 WIB

Soedeson Tandra Menolak Usulan PDIP, Tempatkan Kembali Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

1 December 2024 - 07:02 WIB

Pemerintah Ingin Stop Impor Beras Tahun 2025, Bamsoet: Hati-hati Ini Komoditas Paling Sensitif!

30 November 2024 - 11:31 WIB

Trending di Parlemen