ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) yang secara beruntun terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Irawan menilai berulangnya kasus korupsi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pencegahan korupsi di Indonesia.
“Kalau pendapat saya, itu karena setiap penindakan yang dilakukan oleh KPK tidak diikuti dengan perbaikan dan penguatan sistem pencegahan korupsi. Makanya perbuatan terus berulang. Hanya ganti orang dan pelaku saja,” kata Irawan kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
“Karena sistem dan budaya, pihak yang masuk dalam sistem yang rentan sangat memungkinkan terpapar perilaku koruptif,” sambungnya, dikutip dari Detik.
Irawan menilai penegakan hukum saja tak cukup untuk memutus mata rantai korupsi. Menurutnya, perlu dukungan kebijakan yang lebih komprehensif.
“Saya menilai upaya penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum seperti KPK tidak akan cukup untuk memutus mata rantai. Penegak hukum harus didukung dengan perangkat kebijakan yang memadai,” ujarnya.
Dia mengatakan korupsi di daerah dipengaruhi berbagai faktor. Di antaranya, mulai dari budaya hedonisme, sistem politik desentralisasi, hingga tingginya biaya politik dan birokrasi.
“Korupsi yang terjadi di daerah lahir dari persilangan seperti faktor hedonisme , politik desentralisasi dan budaya permisif. Salah satu pemicu paling dominan juga adalah tingginya biaya politik dan birokrasi yang rumit. Bicara korupsi sebabnya banyak, tidak tunggal,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Bupati Kuangsing Suhardiman Amby. Ternyata Suhardiman menjabat sebagai bupati karena menggantikan bupati sebelumnya yakni, Andi Putra, yang kena OTT pada Oktober 2021.
KPK kemudian menggelar OTT lagi. Kali ini yang terjerat Syah Afandin selaku Bupati Langkat.
OTT kali ini serupa dengan kasus Suhardiman. Syah Afandin merupakan pengganti Bupati Langkat yang sebelumnya juga terjerat kasus korupsi, yakni Terbit Rencana Perangin-angin. Pada 2022, Syah Afandin menjabat Plt Bupati Langkat usai Terbit kena tangkap KPK. []







