Cacat formil dalam gugatan sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono dan beberapa orang lainnya, dibeberkan Partai Golkar kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Partai Golkar, Heru Widodo menyampaikan hal tersebut dalam berkas kesimpulan pihak terkait, yang diserahkan ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
“Menurut (berkas) kesimpulan kami, (ada hal yang) mengakibatkan cacat formilnya permohonan,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, dalam berkas kesimpulan dimasukkan contoh kecacatan formil gugatan Demas terkait legal standing pemohon.
“Sampai hari persidangan ditutup, tidak ada pengesahan bukti dari para pemohon yang menunjukkan bahwa mereka itu ikut sebagai calon anggota legislatif. Maknanya, para pemohon itu tidak dirugikan secara konstitusional,” jelasnya.
“Sampai hari persidangan ditutup, tidak ada pengesahan bukti dari para pemohon yang menunjukkan bahwa mereka itu ikut sebagai calon anggota legislatif. Maknanya, para pemohon itu tidak dirugikan secara konstitusional,”.
Kuasa Hukum Partai Golkar, Heru Widodo
Selain itu, Heru juga menyebutkan contoh lain yang membuat gugatan sistem Pileg ini cacat formil. Yaitu adanya perubahan kuasa hukum.
“Setelah kami mempelajari di naskah permohonan dan perbaikan permohonan, ada tarikan tanda tangan kuasa hukum yang berbeda dalam permohonan tanggal 1 November (2022) dan perbaikan permohonan tanggal 9 Desember (2022),” ungkap Heru.
Silahkan baca artikel sumber di {radaraktual}