Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Pemilu · 2 Jun 2023 19:37 WIB ·

Gugatan Sistem Pileg Oleh Kader PDIP Ke MK Cacat Formil, Menurut Kuasa Hukum Partai Golkar


 Gugatan Sistem Pileg Oleh Kader PDIP Ke MK Cacat Formil, Menurut Kuasa Hukum Partai Golkar Perbesar

Cacat formil dalam gugatan sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono dan beberapa orang lainnya, dibeberkan Partai Golkar kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Partai Golkar, Heru Widodo menyampaikan hal tersebut dalam berkas kesimpulan pihak terkait, yang diserahkan ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

“Menurut (berkas) kesimpulan kami, (ada hal yang) mengakibatkan cacat formilnya permohonan,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, dalam berkas kesimpulan dimasukkan contoh kecacatan formil gugatan Demas terkait legal standing pemohon.

“Sampai hari persidangan ditutup, tidak ada pengesahan bukti dari para pemohon yang menunjukkan bahwa mereka itu ikut sebagai calon anggota legislatif. Maknanya, para pemohon itu tidak dirugikan secara konstitusional,” jelasnya.

“Sampai hari persidangan ditutup, tidak ada pengesahan bukti dari para pemohon yang menunjukkan bahwa mereka itu ikut sebagai calon anggota legislatif. Maknanya, para pemohon itu tidak dirugikan secara konstitusional,”.

Kuasa Hukum Partai Golkar, Heru Widodo

Selain itu, Heru juga menyebutkan contoh lain yang membuat gugatan sistem Pileg ini cacat formil. Yaitu adanya perubahan kuasa hukum.

“Setelah kami mempelajari di naskah permohonan dan perbaikan permohonan, ada tarikan tanda tangan kuasa hukum yang berbeda dalam permohonan tanggal 1 November (2022) dan perbaikan permohonan tanggal 9 Desember (2022),” ungkap Heru.

Silahkan baca artikel sumber di {radaraktual}

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fairid Naparin Raih 63,68% Suara di Pilkada Kota Palangka Raya Yang Dimenangkan Sang Petahana

6 December 2024 - 10:43 WIB

Jadi Kepala Daerah Termiskin, Ketua DPD II Partai Golkar Purworejo Yuli Hastuti Malah Menang Pilkada

3 December 2024 - 14:42 WIB

Hetifah Sjaifudian: Program GRATISPOL! Jadi Daya Tarik Untuk Kemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim

1 December 2024 - 07:23 WIB

Banteng Tumbang Setelah Dua Dekade Mendominasi Pilkada Kota Solo, Sekar Tandjung: Ini Sejarah Baru

30 November 2024 - 07:25 WIB

Cagub Rohidin Mersyah Tetap Bisa Ikut Pilkada Bengkulu, Meski Ditangkap KPK

26 November 2024 - 14:45 WIB

Popularitas Ridwan Kamil – Suswono ‘Dominan’ Berdasar Kuantitas Pemberitaan dan Percakapan Medsos versi Riset BAJA RK

23 November 2024 - 07:05 WIB

Trending di Pemilu