Hadiah Istimewa HUT Ke-80 RI, Bupati Fadia Arafiq Hapuskan Denda PBB Warga Pekalongan

Berlaku Sepanjang Agustus, Kebijakan Ini Diharapkan Ringankan Beban Masyarakat dan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Daerah, Perempuan224 Views

KAJEN, RakyatMenilai.com – Dalam momen sakral peringatan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403 dan HUT Ke-80 RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memberikan sebuah kado istimewa bagi seluruh warganya. Kado spesial ini diwujudkan dalam bentuk pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Fadia Arafiq membacakan teks proklamasi pada upacara peringatan HUT RI di Alun alun Kajen, Kabupaten Pekalongan (Nur Khaerudin)

​Kebijakan keringanan pajak ini berlaku untuk tahun pajak 2013 hingga 2024.

​Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku selama bulan Agustus 2025 dan merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Ia menyadari tidak semua warga memiliki kondisi finansial yang baik, sehingga pemerintah hadir untuk memberikan keringanan.

​”Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, namun kita juga harus memikirkan nasib masyarakat,” ujar Fadia, usai memimpin upacara peringatan HUT Ke-80 RI di Alun-alun Kajen, Minggu (17/8).

​”Saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik, sehingga pemerintah hadir dengan memberikan keringanan,” imbuhnya, menunjukkan prioritasnya pada kesejahteraan warga.

​Lebih lanjut, Bupati Fadia menambahkan bahwa pembebasan denda PBB-P2 ini sudah menjadi tradisi tahunan. Setiap perayaan ulang tahun Kabupaten Pekalongan, denda PBB akan dinolkan.

​Hal ini, kata dia, merupakan bentuk apresiasi dan perhatian khusus bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

​Kebijakan ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman. Ia menyatakan bahwa pembebasan denda PBB-P2 secara konsisten diberlakukan sejak awal masa jabatan Fadia Arafiq menjadi Bupati Pekalongan.

​”Selama Ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu diberlakukan nol persen untuk denda keterlambatan PBB,” tandas Sukirman, menggarisbawahi komitmen jangka panjang kepemimpinan mereka.

​Sebagai tambahan dari kado spesial ini, Pemkab Pekalongan juga memberikan insentif fiskal lain. Pemkab memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen.

​Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mengacu pada kriteria yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pekalongan.

​Dengan adanya berbagai kebijakan keringanan fiskal ini, Pemkab Pekalongan berharap masyarakat dapat merasa lebih terbantu secara ekonomi.

​Pada saat yang sama, kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi warga untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah di masa mendatang.

Sumber: suaramerdeka