Jakarta, Rakyat Menilai — Kebijakan baru tentang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato berpandangan, penolakan tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi mendalam kepada masyarakat. Setelah sosialisasi dilakukan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali.
“Tentu kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapat seperti apa, ya nanti kita lihat dari sana,” kata Airlangga di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Airlangga menilai, kebijakan tersebut akan mendatangkan manfaat besar untuk masyarakat di kemudian hari. Adapun manfaat tersebut utamanya menyangkut pinjaman perumahan.
“Pinjaman itu ada dua jenis, satu untuk perumahan baru, kedua untuk renovasi. Kemudian juga tingkat suku bunga diatur pada suku bunga tertentu. Jadi sosialisasi harus lebih dalam sehingga para pekerja tahu apa yang bisa didapatkan dari Tapera ini,” jelasnya.
Selaras dengan hal itu, dalam waktu dekat pemerintah akan menyelenggarakan sosialisasi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan pemahaman bagi masyarakat tentang kebermanfaatannya.
“Nanti sosialisasinya diperlukan, baik oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono), karena ujung tombaknya ada di sana,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tapera diatur melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024. Menurut aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera. {golkarpedia}