Kepri, rakyat menilai — Calon Gubernur Kepri di Pilkada 2024, Ansar Ahmad kembali menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Provinsi Natuna Anambas.
Dukungan pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kepri 2024 ini disampaikannya dalam safari politik di Anambas belum lama ini.
Menurutnya, pemekaran Provinsi Natuna Anambas masuk daftar program penting yang siap diperjuangkan paslon Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura di Pilkada Kepri 2024.
“Persiapan pembentukan Provinsi Natuna Anambas salah satu program yang kami dukung penuh. Jika nanti diamanahkan kami akan upayakan dorong sesuai tupoksi kami,” ujar Ansar baru-baru ini di Tarempa, dikutip dari Tribunnews.
Dalam konsep kewilayahannya, kata Ansar, Provinsi Natuna Anambas bakal memiliki 6 kabupaten/kota. Rinciannya di Natuna akan diibentuk 3 kabupaten/kota dan Anambas juga tiga/kabupaten/kota.
“Saat jadi Gubernur, bahkan saya sudah memberikan rekomendasi dulu. Biasanya hambatan pemekaran itu ada di kepala daerahnya. Tapi saya tidak, bagi saya sejauh ini bisa meningkatkan atau mengembangkan pembangunan suatu wilayah maka pasti didukung,” terangnya.
Saat ini sebut Ansar Ahmad, proses pemekaran Provinsi Natuna Anambas masih menantikan rekomendasi dari DPRD Provinsi Kepri. Pihaknya mengaku akan memgkoordinasikan hal tersebut sesegera mungkin.
“DPRD lama kemarin minta tunggu ke DPRD yang baru ini. Nah nanti kami akan coba lobi lah,” jelasnya.
Masih dengan hal yang sama, Ansar Ahmad juga mengaku siap menerima daftar data Daerah Otonomi Baru (DOB) dari sejumlah daerah yang ingin mekar. Ia memastikan akan mempelajari dan memperjuangkan harapan tersebut demi kemajuan sebuah wilayah.
“Nah karena ada banyak juga wilayah yang ingin mekar. Maka pemerintah daerah nantinya akan menyisir dan menerbitkan peraturan pemerintah, mana DOB-DOB baru yang bisa ditindaklanjuti dan yang tidak. Nah makanya kami jaga dan kejar itu jangan sampai tak masuk,” ungkapnya.
Menurutnya dari segi pertimbangan keamanan dan pertahanan, Natuna Anambas sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang.
“Kalau alasan pertimbangan itu kita sudah masuk. Karena dalam undang-undang itu berbunyi bahwa pemekaran itu bisa dilakukan dengan petimbangan perbatasan, keamanan dan pertahanan. Mudah-mudahan dengan segmen ini bisa dimekarkan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com