Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Presiden · 13 Aug 2024 06:30 WIB ·

Jokowi, Luhut Hingga Bahlil Digugat Tanggung Renteng Rp.1 Triliun Lebih Oleh PT TMS


 Jokowi, Luhut Hingga Bahlil Digugat Tanggung Renteng Rp.1 Triliun Lebih Oleh PT TMS Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai — Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo digugat oleh PT Tambang Mas Sangihe. Gugatan dimasukkan perusahaan pada Selasa (23/8) ke Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, Kamis (25/8), nama pejabat lain yang ikut digugat adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor.

Para tergugat lainnya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Ombudsman RI.

Dalam petitum disebutkan PT Tambang Mas Sangihe pengadilan mengabulkan para tergugat bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I hingga V yang Jokowi, Kapolri Sigit, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PT Tambang Mas Sangihe.

Adapun kerugian yang dimaksud penggungat adalah pertama, Kerugian Materil USD 37 juta dan meminta pengadilan Menghukum Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat IX secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PT Tambang Mas Sangihe.

Kedua, Kerugian Materiil Rp 31,95 miiliar dan meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PT Tambang Mas Sangihe:

Ketiga, Kerugian Immateriil Rp 1 triliun dan meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

“(Penggugat juga meminta pengadilan) menghukum para turut tergugat untuk ikut tunduk dalam putusan perkara ini, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini,” demikian tertulis dalam lembar perkara.

Silahkan baca artikel sumber di radaraktual.com

Artikel ini telah dibaca 250 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dituding ‘Cawe-cawe’ di Pilkada oleh PDIP, Jokowi: Buktikan Saja, Jangan Menuduh

30 November 2024 - 21:39 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Yang Dibentuk di Era Jokowi

10 November 2024 - 10:45 WIB

Kunjungi Food Estate Merauke, Presiden Prabowo Subianto Jajal Panen Padi Dengan ‘Tank Sawah’

5 November 2024 - 05:40 WIB

Pak Jokowi dan Ibu Iriana Menikmati Sate Buntel dan Tongseng Kambing di Kartasura, Tanpa Pengawalan Ketat

22 October 2024 - 21:17 WIB

MV3 Garuda Limousine Mobil Presiden Prabowo Subianto Berbobot 3 Ton, Bisa Tetap Melaju Walau Ban Bocor

21 October 2024 - 21:25 WIB

Aburizal Bakrie Menghadiri Undangan Pelantikan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

20 October 2024 - 22:23 WIB

Trending di Presiden