KOMISI X DPR RI menaruh perhatian khusus pada efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Melalui Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Kamis (9/7/2026), Komisi X memastikan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tidak hanya terpenuhi secara nominal, tetapi juga mampu meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan.
Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan kunjungan kerja tersebut dilakukan setelah Komisi X menyepakati draf RUU Sisdiknas untuk diserahkan kepada Badan Legislasi DPR RI. Menurutnya, masukan dari kalangan perguruan tinggi tetap menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Alhamdulillah kemarin Komisi X mengambil keputusan bahwa draf RUU Sisdiknas sudah bisa diserahkan ke Badan Legislasi dengan disetujui oleh seluruh fraksi. Hari ini kami langsung ke Bandung untuk bertemu para pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta guna menyerap berbagai pemikiran dan masukan,” ujar Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, dikutip dari laman DPR RI.
Dalam forum yang dihadiri pimpinan UPI, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Siliwangi (Unsil), serta sejumlah perguruan tinggi lainnya, pembahasan tidak hanya menyentuh aspek filosofis penyusunan undang-undang, tetapi juga berbagai substansi teknis yang akan menjadi landasan tata kelola pendidikan nasional ke depan.
Salah satu isu yang mendapat perhatian besar adalah efektivitas mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi. Hetifah menegaskan, Panja ingin memastikan alokasi anggaran tersebut benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan, bukan sekadar memenuhi kewajiban penganggaran.
“Kami juga membahas soal pembiayaan dan bagaimana nanti kita bisa memastikan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan ini betul-betul dimanfaatkan bagi peningkatan mutu dan juga akses pendidikan di Indonesia,” tegasnya.
Selain aspek pendanaan, Komisi X juga mendalami berbagai masukan mengenai tata kelola pendidikan tinggi, penguatan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), pengaturan profesi guru, hingga sistem pembiayaan pendidikan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Menurut Hetifah, berbagai masukan tersebut menjadi bekal penting untuk menyempurnakan materi muatan RUU Sisdiknas sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Sebelumnya, Komisi X telah merampungkan penyusunan draf RUU Sisdiknas yang memuat sejumlah pembaruan, antara lain penguatan pendanaan pendidikan, perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penguatan pendidikan karakter, digitalisasi tata kelola pendidikan, pendidikan inklusif, hingga penegasan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.
Dalam draf tersebut, ketentuan mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen juga diperkuat agar implementasinya semakin efektif dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya. []







