Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 8 Oct 2024 07:16 WIB ·

Lebih Boros daripada Rumah Jabatan, Zulfikar Arse Sadikin Menolak Tunjangan Perumahan Anggota DPR


 Lebih Boros daripada Rumah Jabatan, Zulfikar Arse Sadikin Menolak Tunjangan Perumahan Anggota DPR Perbesar

Jakarta, rakyat menilai — Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2024-2029 Zulfikar Arse Sadikin menilai, melihat dari sisi anggaran negara, tunjangan perumahan untuk anggota DPR akan lebih boros bila dibandingkan mendapat rumah jabatan atau dinas.

“Jadi setiap anggota DPR akan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 58,65 juta per bulan setelah dipotong pajak,” katanya dikutip dari Berita Satu, di perumahan anggota DPR Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).

Jadi selama satu tahun per anggota DPR akan mendapat Rp703,8 juta untuk tunjangan perumahan. Saat ini periode 2024-2029 jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang. Dengan begitu selama satu tahun, negara menghabiskan sebesar Rp408,2 miliar hanya untuk tunjangan perumahan.

Namun, ia mengakui memang belum menghitung secara detail dan baru melihat sekilas akan lebih hemat bila anggota DPR sebagai pejabat negara mendapatkan rumah jabatan. Namun, poin pentingnya adalah hak protokoler atau administrasinya pejabat negara adalah rumah jabatan.

Hal ini berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan memiliki dasar yang kuat, bukan tunjangan perumahan yang hanya berdasarkan hasil rapat pimpinan DPR saja.

Maka dari itu, ia pun menolak keputusan tunjangan perumahan. Zulfikar tetap memilih fasilitas rumah jabatan (rumah dinas) anggota atau RJA yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan selama lima tahun menjabat.

“Yang jelas saya sudah menyampaikan dengan berat hati dan terpaksa, tidak setuju dengan keputusan ini. Karena rumah jabatan ini sebenarnya kalau dibaca dari peraturan perundangan yang ada itu bahwa rumah jabatan sebagai hak bagi pejabat negara,” ungkap Zulfikar.

Ia mengungkapkan saat ini kompleks perumahan DPR terletak di Kalibata, Jakarta Selatan dan di Pos Pengumben, Ulujami, Jakarta Barat. Pada periode jabatan 2019-2024 terdapat 575 anggota dewan yang terpilih dan selatan 2024-2029 terdapat 580 anggota. Berarti jumlah mengikuti dengan ditambah lima rumah baru lagi.

Zulfikar juga masih mempertanyakan terkait rumah jabatan dan tunjangan perumahan bagi pimpinan DPR karena memang belum diketahui secara pasti dan patut ditelusuri. Seandainya pimpinan MPR dan DPR ternyata masih mendapat rumah jabatan yang selama ini ditempati di Jalan Widya Chandra, hal ini sungguh memprihatinkan.

“Apalagi kalau pimpinan DPR mendapat rumah jabatan sekaligus tunjangan perumahan, itu lebih memprihatinkan lagi bagi kami anggota DPR,” pungkas dia.

Diketahui, anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Hal tersebut sebagaimana surat edaran Sekretariat Jenderal DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024.

Dalam surat itu ditegaskan anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Dalam surat tersebut diberitahukan beberapa hal yang merupakan hasil keputusan rapat pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi DPR, dan Sekretariat Jenderal DPR pada 24 September 2024.

Berikut isi surat tersebut:
1. Anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).
2. Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
3. Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah jabatan anggota.

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ahmad Doli Kurnia: Indonesia ‘Hyper Rugulation’ Kebanyakan Undang-Undang dan Tumpang Tindih

1 November 2024 - 14:45 WIB

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, Firman Soebagyo: Itu Sentimen Politik Karena Partainya Tidak Lolos

31 October 2024 - 06:48 WIB

Anggota DPRD Jatim, Jairi Irawan Dukung Penuh Alokasi Anggaran Rp800 Miliar untuk Program Makan Bergizi

30 October 2024 - 21:08 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono: Revisi UU TNI Tergantung Hasil Rapat Dengan Menhan

30 October 2024 - 18:21 WIB

Tokoh Inspiratif Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa Raih Rekor MURI, Terpilih 7 Periode Jadi Anggota DPR RI

29 October 2024 - 11:46 WIB

Singgih Januratmoko: Revisi UU Haji Perlu dan Penting Segera Dilakukan, Menyesuaikan Penyelenggaraan Haji Kekinian

28 October 2024 - 19:29 WIB

Trending di Parlemen