JAKARTA, rakyatmenilai.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tanah air. Menjelang pergantian tahun, ia menegaskan tidak akan segan menindak tegas perusahaan tambang yang bermasalah, terutama mereka yang abai dalam menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut menekankan bahwa penataan ulang tata kelola pertambangan nasional adalah harga mati. Hal ini dilakukan agar kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola secara transparan dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi kesejahteraan rakyat.
“Kalau ditata baik, pendapatan negara baik, maka uang itu bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur,” ujar Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).
Tambang Harus Ramah Lingkungan dan Berdayakan Rakyat
Selain aspek administratif, Bahlil mewanti-wanti agar aktivitas pertambangan ke depan harus mengedepankan kelestarian lingkungan. Ia tidak ingin kegiatan ekstraksi sumber daya alam justru meninggalkan bencana bagi masyarakat, seperti banjir dan tanah longsor.
Menurutnya, perusahaan tambang memiliki tanggung jawab moral untuk memberdayakan masyarakat sekitar. Kehadiran tambang harus mampu menciptakan nilai tambah ekonomi lokal, bukan sekadar menjadi penonton di tanah sendiri.
Revolusi Sumur Rakyat: Targetkan 225 Ribu Lapangan Kerja Baru
Di sektor minyak dan gas bumi (Migas), Bahlil membawa terobosan besar melalui kebijakan pro-rakyat dengan melegalkan tata kelola sumur minyak masyarakat. Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal, aman, dan produktif sesuai kaidah keselamatan pertambangan.
Langkah ini diprediksi mampu memberikan kontribusi signifikan bagi ketahanan energi nasional sekaligus menggerakkan ekonomi akar rumput.
“Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari, sekaligus menciptakan 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah,” ungkapnya.
Implementasi Pasal 33 UUD 1945: Bukan Hanya Milik Konglomerat
Menutup pernyataannya, Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan migas tidak boleh dimonopoli oleh pihak asing atau kelompok pengusaha tertentu saja. Semangat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi kompas dalam setiap kebijakan energi nasional.
“Sudah saatnya kita memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat. Jadi jangan berpikir seolah-olah minyak itu hanya untuk asing atau konglomerat, itu lagi, itu lagi. Tidak boleh!” tandas Bahlil dengan tegas.
Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik bagi kedaulatan energi Indonesia di tahun 2026, di mana sumber daya alam dikelola secara modern, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. {}







