Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Presiden · 10 Nov 2024 10:45 WIB ·

Presiden Prabowo Subianto Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Yang Dibentuk di Era Jokowi


 Presiden Prabowo Subianto Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Yang Dibentuk di Era Jokowi Perbesar

Jakarta, rakyat menilai — Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Satgas ini dibubarkan atas pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Pembubaran satgas itu diumumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Keppres itu ditandatangani Prabowo per 8 November 2024.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyi dalam pertimbangan pembubaran satgas, seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/11/2024).

Poin pertimbangan juga memuat bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

Adapun keputusan pembubaran satgas tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

“Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi poin tersebut.

Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja ini sebelumnya dibentuk pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2021.

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan UU Ciptaker serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Berikut susunan Satgas UU Ciptaker:

– Ketua Satgas: Mahendra Siregar
– Wakil Ketua I: Suahasil Nazara
– Wakil Ketua II: M. Chatib Basri
– Wakil Ketua III: Raden Pardede
– Sekretaris Satgas: Arif Budimanta

Silahkan baca artikel sumber di detik

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dituding ‘Cawe-cawe’ di Pilkada oleh PDIP, Jokowi: Buktikan Saja, Jangan Menuduh

30 November 2024 - 21:39 WIB

Kunjungi Food Estate Merauke, Presiden Prabowo Subianto Jajal Panen Padi Dengan ‘Tank Sawah’

5 November 2024 - 05:40 WIB

Pak Jokowi dan Ibu Iriana Menikmati Sate Buntel dan Tongseng Kambing di Kartasura, Tanpa Pengawalan Ketat

22 October 2024 - 21:17 WIB

MV3 Garuda Limousine Mobil Presiden Prabowo Subianto Berbobot 3 Ton, Bisa Tetap Melaju Walau Ban Bocor

21 October 2024 - 21:25 WIB

Aburizal Bakrie Menghadiri Undangan Pelantikan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

20 October 2024 - 22:23 WIB

Perintah Pertama Presiden Prabowo Subianto untuk Panglima TNI dan Kapolri Pasca Pelantikan

20 October 2024 - 21:55 WIB

Trending di Presiden