Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Berita · 29 Dec 2024 22:12 WIB ·

Sandra Dewi dan Harvey Moeis Masuk Daftar PBI BPJS Kesehatan: ‘Bukan Fakir Miskin, Kok Bisa?


 Sandra Dewi dan Harvey Moeis Masuk Daftar PBI BPJS Kesehatan: ‘Bukan Fakir Miskin, Kok Bisa? Perbesar

Jakarta, rakyat menilai– Nama pasangan selebritas Harvey Moeis dan Sandra Dewi mendadak viral setelah diduga terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3. Sebuah unggahan di platform X memperlihatkan nama mereka tercantum sebagai peserta PBI APBD, yang selama ini diasosiasikan dengan bantuan bagi warga kurang mampu.

Menanggapi isu ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan bahwa pasangan artis ini masuk dalam kelompok peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky kepada awak media, Minggu (29/12).

Rizzky menjelaskan bahwa segmen PBPU Pemda berbeda dengan penerima bantuan iuran yang hanya diperuntukkan bagi fakir miskin atau warga tidak mampu. Dalam skema ini, pemerintah daerah dapat mendaftarkan seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan hak kelas rawat 3, termasuk mereka yang mampu secara finansial.

“Benar oleh Pemda. Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa iuran peserta PBPU Pemda sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah, dan status Harvey serta Sandra sebagai peserta PBPU Pemda bukan berarti mereka memenuhi syarat sebagai warga kurang mampu.

Mekanisme Penetapan oleh Pemda

Menurut Rizzky, setiap pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam daftar segmen PBPU Pemda. Tidak ada kewajiban untuk memenuhi kriteria fakir miskin, selama mereka belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bersedia diberikan hak rawat kelas 3.

Sandra Dewi maupun Harvey Moeis belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar ini. Namun, publikasi nama mereka dalam konteks ini telah memicu diskusi luas di media sosial mengenai transparansi dan validitas penetapan peserta PBPU Pemda.

Viral dan Jadi Sorotan Publik

Unggahan terkait pasangan ini langsung menuai beragam komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan apakah sistem ini benar-benar dijalankan secara adil dan apakah penetapan nama peserta telah melalui proses yang semestinya.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah, terutama dalam hal pengelolaan bantuan sosial yang melibatkan dana publik. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Catatan: Fakta di Balik Nomenklatur PBI

Sebagai informasi, nomenklatur PBI APBD sebelumnya digunakan untuk mengidentifikasi peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Namun, dengan perubahan kebijakan, segmen ini kini dikenal sebagai PBPU Pemda.

Kasus ini menyoroti pentingnya memahami nomenklatur dan skema peserta BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat. Apakah nama-nama yang terdaftar benar-benar sesuai dengan tujuan program? Publik akan terus menantikan penjelasan lebih lanjut.

Baca artikel sumber di CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

California: ‘Dari Demam Emas hingga Silicon Valley, Apa Rahasia Keberagamannya?’

13 January 2025 - 08:21 WIB

Indonesia Resmi Masuk BRICS: Langkah Baru di Tatanan Ekonomi Global

8 January 2025 - 17:35 WIB

‘French Fries’ Gantikan Nasi! Bima, Siswa SD yang Dapat Menu Spesial dari Program Makan Bergizi Gratis, Kok Bisa?

6 January 2025 - 20:34 WIB

‘Royal Warrant’ Cadbury Dicabut Raja Charles! 170 Tahun ‘Cap Kerajaan’ Berakhir, Kok Bisa?

27 December 2024 - 07:30 WIB

Senyum Kemenangan di Tengah Kegelapan: Mohammed al-Bashir Pimpin Pemerintahan Sementara Suriah

13 December 2024 - 01:22 WIB

Suriah di Bawah Kepemimpinan Mohammad al-Bashir: Membangun Kembali Negara Pasca-Konflik, Tapi Apakah Bisa Bertahan?

12 December 2024 - 13:57 WIB

Trending di Berita