Bengkulu, Rakyat Menilai — Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap warga Bengkulu mendapatkan akses kesehatan yang memadai. Melalui program layanan kesehatan gratis yang baru diberlakukan, seluruh masyarakat Bengkulu kini dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa dikenakan biaya.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Bengkulu yang lebih sehat dan sejahtera. Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), warga bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun.
“Kami telah menjamin bahwa setiap warga Bengkulu, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa biaya melalui BPJS Kesehatan. Cukup hanya menunjukkan KTP atau KK, warga sudah bisa berobat secara gratis,” ungkap Gubernur Rohidin dalam pernyataannya pada 26 Agustus 2024.
Program ini, menurutnya, adalah bentuk konkret dari kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang merasa khawatir untuk berobat karena kendala biaya. Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Layanan kesehatan gratis ini bukan hanya sekedar janji politik, tetapi merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah tersebut. Dukungan penuh dari para pemimpin daerah menjadi kunci sukses pelaksanaan program ini.
Gubernur Rohidin juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh Bupati dan Wali Kota yang telah berperan aktif dalam merealisasikan program ini. “Tanpa kerja sama yang baik dari para kepala daerah, program ini tidak akan berjalan sebaik sekarang. Kami sangat menghargai dedikasi mereka dalam memastikan program ini bisa dinikmati oleh seluruh warga,” ucapnya.
Salah satu keunggulan dari program ini adalah fleksibilitas yang diberikan kepada masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Meskipun warga belum memiliki kartu BPJS, memiliki tunggakan, atau bahkan kehilangan kartu, mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan yang tertera pada KK.
“Semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS diwajibkan melayani masyarakat dalam kondisi apapun. Ini adalah hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” tegas Gubernur Rohidin.
Silahkan baca artikel sumber di golkarpedia.com