Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Daerah · 26 Dec 2024 17:49 WIB ·

Tegas! Pilar Saga Ichsan: ‘Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Nataru, ASN Harus Patuhi Aturan!


 Tegas! Pilar Saga Ichsan: ‘Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Nataru, ASN Harus Patuhi Aturan! Perbesar

Tangeran Selatanrakyat menilai — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyalahgunakan kendaraan dinas menjelang liburan Natal dan Tahun Baru. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, dengan tegas mengingatkan bahwa kendaraan plat merah adalah fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Seperti yang kita ketahui, aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan keluarga, atau rekreasional,” ujar Pilar Saga Ichsan dalam pernyataannya di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Tribun Tangerang.

Larangan Ketat untuk ASN Tangsel

Pilar menegaskan bahwa kendaraan dinas harus tetap berada di kantor atau instansi terkait selama masa liburan. Ia berharap tidak ada ASN yang memanfaatkan kendaraan negara untuk keperluan rekreasi.

“Saya harap tidak ada ASN Tangsel yang menggunakan kendaraan dinas untuk rekreasional atau liburan Tahun Baru. Kalau mau liburan, gunakan kendaraan pribadi atau sewa kendaraan. Itu lebih baik,” tegas Pilar.

Ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan ini demi menjaga profesionalisme dan menghindari pelanggaran etik.

Instruksi kepada Kepala OPD

Sebagai langkah antisipasi, Pilar meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kendaraan dinas tetap berada di kantor selama liburan.

“Bisa terparkir di kantor kalau keburu di sana ya. Selain lebih tenang, ini juga untuk menghindari risiko keamanan di rumah kosong. Nanti saya minta kepala OPD menghimbau pegawai di instansi masing-masing,” katanya.

Larangan ini diharapkan dapat menjadi contoh kedisiplinan ASN dalam memanfaatkan fasilitas negara sesuai peruntukannya, khususnya di Tangsel.

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Mulai Program Makan Bergizi Gratis! Wong Solo Pasok 12 Ribu Porsi di Boyolali, Kok Bisa?

6 January 2025 - 21:17 WIB

Bharatayuda dan Akhir Tragis Prabu Salya: ‘Yudistira Menang, Tapi Apa yang Hilang?’

5 January 2025 - 07:47 WIB

Tiga Anak Werkudara dan Kesaktian Mereka: Gatotkaca, Antareja, atau Antasena, Siapa Paling Kuat?

29 December 2024 - 21:30 WIB

Ratu Tatu Apresiasi KKN Mahasiswa UGM: ‘Bantu Serang Lebih Baik, dari Sampah hingga Ekonomi!

29 December 2024 - 12:09 WIB

Bahlil Lahadalia hingga Aburizal Bakrie Saksikan Andi Achmad Dara Dikukuhkan Jadi Datuak di Nagari Koto Gadang!

19 December 2024 - 07:42 WIB

UMP Kepri Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,623 Juta, Gubernur Ansar: Semoga Diterima Semua Pihak

13 December 2024 - 07:53 WIB

Trending di Daerah