Bali, Rakyat Menilai– Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahendra Putra mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Bali untuk menghindari pelanggaran hukum dari praktik nominee.
Praktik nominee merupakan perjanjian pinjam-nama oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam membuat sebuah usaha. Praktik ini marak terjadi, khususnya di Provinsi Bali.
Karena itu, secara tegas, ia turut mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Bali, untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Saya mengajak masyarakat Bali khususnya berhentilah menjadi nominee. Jadilah tuan di rumah sendiri. Agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran hukum atas kepemilikan tanah, praktik nominee tidak boleh lagi dilakukan di tanah air ini,” jelas Bagus Adhi dalam Kunker Reses Komisi II DPR RI ke Kota Denpasar, Bali, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu turut mendorong kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus dapat menyosialisasikan secara masif memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat, terkait dampak pelanggaran hukum yang dapat ditimbulkan dalam praktik nominee khususnya di Bali. Menurutnya, masih banyak upaya yang sah dan legitimate yang dapat ditempuh di dalam hal kepemilikan tanah.
“Sosialisasi dari BPN sudah dilaksanakan, sudah bagus, tapi perlu ditingkatkan dan lebih ditingkatkan lagi. Karena apa? Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki pemahaman yang sama dengan tujuan kita dalam upaya memberantas praktik nominee di tanah air. Karena praktik ini sudah puluhan tahun terjadi tentu ini perlu upaya dan kerja keras yang lebih besar oleh BPN untuk mensosialisasikan bagaimana pentingnya tidak ada pelanggaran hukum dalam hal kepemilikan tanah,” harap Bagus Adhi. {golkarpedia}