Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 25 Jul 2024 10:56 WIB ·

Terindikasi Praktik Pinjam Nama oleh WNA Disalahgunakan, Bagus Adhi: Masyarakat Bali Harus Tahu Dampak Kerugiannya


 Terindikasi Praktik Pinjam Nama oleh WNA Disalahgunakan, Bagus Adhi: Masyarakat Bali Harus Tahu Dampak Kerugiannya Perbesar

Bali, Rakyat Menilai– Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahendra Putra mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Bali untuk menghindari pelanggaran hukum dari praktik nominee.

Praktik nominee merupakan perjanjian pinjam-nama oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam membuat sebuah usaha. Praktik ini marak terjadi, khususnya di Provinsi Bali.

Karena itu, secara tegas, ia turut mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Bali, untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Saya mengajak masyarakat Bali khususnya berhentilah menjadi nominee. Jadilah tuan di rumah sendiri. Agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran hukum atas kepemilikan tanah, praktik nominee tidak boleh lagi dilakukan di tanah air ini,” jelas Bagus Adhi dalam Kunker Reses Komisi II DPR RI ke Kota Denpasar, Bali, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu turut mendorong kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus dapat menyosialisasikan secara masif memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat, terkait dampak pelanggaran hukum yang dapat ditimbulkan dalam praktik nominee khususnya di Bali. Menurutnya, masih banyak upaya yang sah dan legitimate yang dapat ditempuh di dalam hal kepemilikan tanah.

“Sosialisasi dari BPN sudah dilaksanakan, sudah bagus, tapi perlu ditingkatkan dan lebih ditingkatkan lagi. Karena apa? Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki pemahaman yang sama dengan tujuan kita dalam upaya memberantas praktik nominee di tanah air. Karena praktik ini sudah puluhan tahun terjadi tentu ini perlu upaya dan kerja keras yang lebih besar oleh BPN untuk mensosialisasikan bagaimana pentingnya tidak ada pelanggaran hukum dalam hal kepemilikan tanah,” harap Bagus Adhi. {golkarpedia}

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PPN 12% untuk Barang Mewah: Adies Kadir – Solusi atau Beban?

9 December 2024 - 09:27 WIB

Ilham Permana: Kementerian Pariwisata Harus Selamatkan Situs Gunung Padang, Sebelum Terlambat!

9 December 2024 - 09:03 WIB

Ilham Permana: Politeknik Pariwisata Bali sebagai Pendidikan Vokasi untuk Mencetak SDM Tangguh di Sektor Pariwisata

8 December 2024 - 02:14 WIB

Zulfikar Arse Sadikin: Angka Golput Tinggi di 7 Provinsi, Ini Penyebabnya

7 December 2024 - 07:07 WIB

Ilham Permana: Kebijakan Menperin Agus Gumiwang Bikin Investasi Apple Rp15,8 Triliun Masuk Indonesia

6 December 2024 - 20:38 WIB

Bambang Patijaya Memastikan Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Dukung Tukang Ojol Tetap Dapat BBM Bersubsidi

6 December 2024 - 07:42 WIB

Trending di Parlemen