Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Menteri · 4 May 2023 05:46 WIB ·

Wamendag Jerry Sambuaga Sita 200 Ribu Botol Oli Palsu Senilai Rp 16,5 Milyar Di Tangerang


 Wamendag Jerry Sambuaga Sita 200 Ribu Botol Oli Palsu Senilai Rp 16,5 Milyar Di Tangerang Perbesar

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan ratusan ribu botol oli palsu kendaraan bermotor dengan berbagai merek kemasan.

Produk palsu untuk pelumas mesin kendaraan ini diamankan dari tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4). Total nilai dari keberadaan barang tersebut ditaksir mencapai Rp16,5 miliar.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesi,” tegas Wamendag Jerry melalui keterangan tertulisnya.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesi,”

Wamendag Jerry Sambuaga

Masih menurut Wamendag (Wakil Menteri Perdagangan), barang bukti yang disita antara lain berupa produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. “Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah lebih kurang Rp16,5 miliar,” ungkap Wamendag.

Ditegaskan olehnya, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Menurut Jerry, pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Karena hal ini berarti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut berbunyi: “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal tersebut berbunyi: “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5 miliar. 

Silahkan baca artikel sumber di {golkarpedia}

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kilang Tuban Tak Kunjung Produksi, Bahlil Lahadalia Ancam Cari Investor Baru Gantikan Rosneft

5 December 2024 - 07:37 WIB

Menperin Agus Gumiwang Tolak Tawaran Investasi Senilai Rp1,5 Triliun dari Apple, Ini 4 Alasannya

30 November 2024 - 10:26 WIB

Menteri Nusron Wahid Minta Kementrian ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

28 November 2024 - 10:37 WIB

Wamenko Lodewijk F. Paulus Himbau Perusahaan Swasta Atau Negara Liburkan Karyawan di Hari Pencoblosan

27 November 2024 - 11:26 WIB

Menpora Dito Ariotedjo Himbau Para Pemuda Lawan Judi Online Dengan Kegiatan Bermanfaat

24 November 2024 - 09:53 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor Garam, Menperin Agus Gumiwang Optimalkan Penyerapan Garam Lokal untuk Industri Pengguna Garam

22 November 2024 - 07:38 WIB

Trending di Menteri