Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan ratusan ribu botol oli palsu kendaraan bermotor dengan berbagai merek kemasan.
Produk palsu untuk pelumas mesin kendaraan ini diamankan dari tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4). Total nilai dari keberadaan barang tersebut ditaksir mencapai Rp16,5 miliar.
“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesi,” tegas Wamendag Jerry melalui keterangan tertulisnya.
“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesi,”
Wamendag Jerry Sambuaga
Masih menurut Wamendag (Wakil Menteri Perdagangan), barang bukti yang disita antara lain berupa produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. “Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah lebih kurang Rp16,5 miliar,” ungkap Wamendag.
Ditegaskan olehnya, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).
Menurut Jerry, pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Karena hal ini berarti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut berbunyi: “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal tersebut berbunyi: “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5 miliar.
Silahkan baca artikel sumber di {golkarpedia}