Jakarta, pondok pesantren (ponpes) mulai menjadi target kejahatan digital dengan berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama pejabat, bantuan pemerintah, hingga donasi pembangunan. Pelaku biasanya menyasar pengurus ponpes melalui WhatsApp dan media sosial dengan pendekatan yang meyakinkan agar korban percaya. Fenomena ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi institusi yang aman dari serangan siber, termasuk lembaga keagamaan sekalipun.
Fenomena ini menjadi alarm baru di tengah meningkatnya aktivitas digital pesantren, mulai dari komunikasi dengan wali santri, penggalangan donasi online, hingga administrasi berbasis internet. Pengelola ponpes pun diminta meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan siber. Digitalisasi pesantren yang seharusnya mempermudah justru membuka celah baru bagi tindak kejahatan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap, pesantren kini didorong menjadi garda terdepan dalam menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dampak buruk internet dan media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, upaya melindungi anak di ruang digital merupakan prioritas mendesak yang tidak bisa ditunda.
“Kita tidak boleh lengah. Platform digital memang menyenangkan, tetapi dampaknya sangat serius terhadap perilaku, konsentrasi, dan keselamatan anak-anak kita. Itulah sebabnya pemerintah tegas menerapkan PP Tunas,” tegas Meutya dalam kunjungan ke Pondok Pesantren Qomarul Huda, Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026), dikutip dari Jawapos.
Pernyataan Meutya ini menjadi peringatan keras bahwa euforia digital tidak boleh membuat kita buta terhadap risikonya. PP Tunas atau Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital menjadi instrumen hukum yang kini ditegakkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya dunia maya.
Tiga contoh kasus kejahatan digital yang menyasar ponpes menjadi bukti bahwa ancaman ini nyata dan terus berulang. Kasus pertama adalah modus donasi ponpes yang mencatut nama Wakil Bupati di Riau. Kejadian ini terjadi di Indragiri Hilir, Riau, ketika pelaku mencatut nama Wakil Bupati untuk menawarkan donasi kepada pondok pesantren melalui WhatsApp pada tahun 2024.
Pengurus ponpes diminta mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi pencairan bantuan. Belakangan diketahui pesan tersebut merupakan aksi penipuan digital. Modus ini tergolong klasik tetapi masih terus berhasil karena pelaku memanfaatkan kewenangan dan nama pejabat yang disegani oleh masyarakat pesantren.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil saat itu, Trio Beni Putra, menyebut bahwa sebelumnya, pihaknya mendapatkan beberapa laporan terkait dana bantuan yang ditawarkan melalui pesan WA atas nama Pj Bupati Inhil.
“Kami mendapat laporan dari beberapa orang bahwa ada yang menghubunginya terkait dana bantuan Masjid. Itu jelas hoaks. Jadi kami minta kepada masyarakat atau siapapun yang menerima pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan Pj Bupati untuk tidak mempercayainya. Karena saat ini sudah terbukti 2 nomor yang berbeda bermoduskan memberikan donasi pada Masjid dan Surau di daerah tertentu,” tegas Trio, dikutip dari Jawapos.
Kasus kedua adalah bantuan MCK fiktif yang menyasar ponpes di Bondowoso, Jawa Timur, pada tahun 2025. Sebuah pondok pesantren hampir menjadi korban bantuan pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) fiktif. Pelaku menghubungi admin pesantren lewat WhatsApp dari nomor tak dikenal dan mengaku sebagai pihak pemerintah daerah.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan melakukan panggilan suara dan video call sebelum meminta sejumlah data dan proses pencairan bantuan palsu. Hanya saja, WhatsApp admin ponpes terhubung ke komputer sehingga tidak bisa digunakan untuk telepon. Keberuntungan teknis inilah yang menyelamatkan ponpes tersebut dari jeratan penipu.
Kasus ketiga terjadi di Klaten, Jawa Tengah pada tahun 2024. Panitia pembangunan pondok pesantren menerima pesan dari nomor yang mengatasnamakan staf Sekda Klaten saat itu, Jajang Prihono. Pelaku mengirim bukti transfer bantuan senilai Rp 27 juta, tetapi kemudian meminta sebagian uang dikembalikan dengan alasan salah transfer.
Setelah dicek, bukti transfer tersebut ternyata editan. Selanjutnya, penipu itu mengatakan bahwa bantuan itu harus dibagi dua dengan sebuah TPQ. Lantas dia mengirimkan nomor rekening yang disebut-sebut sebagai milik TPQ tersebut dan meminta panitia pembangunan ponpes untuk segera mentransfer uangnya. Modus “salah transfer” ini sangat berbahaya karena memancing korban untuk segera bertindak tanpa berpikir panjang.
Tiga kasus di atas hanyalah puncak gunung es. Masih banyak ponpes lain yang mungkin tidak melaporkan kejadian serupa karena malu atau tidak tahu harus melapor ke mana. Pelaku kejahatan digital terus menyempurnakan modusnya, mulai dari rekayasa sosial hingga pemalsuan bukti transfer yang semakin sulit dibedakan dengan aslinya.
Kementerian Komdigi di bawah kepemimpinan Meutya Hafid kini memiliki pekerjaan rumah besar: melindungi pesantren dan institusi keagamaan lainnya dari kejahatan digital. Edukasi literasi digital untuk pengurus ponpes harus menjadi prioritas, karena selama ini pesantren lebih fokus pada pendidikan agama dan kurang mendapat pembekalan tentang keamanan siber.
Publik menanti langkah konkret pemerintah, tidak hanya sekadar peringatan. Perlukah satgas khusus untuk menangani kejahatan digital yang menyasar lembaga keagamaan? Ataukah cukup dengan sosialisasi masif? Yang pasti, tanpa aksi nyata, pesantren akan terus menjadi sasaran empuk bagi para penipu digital yang tidak pernah kehabisan akal.
rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan Dan Geopolitik







