Firman Soebagyo Minta Dugaan Gratifikasi Menteri Kehutanan Dijelaskan Terbuka

Parlemen8 Views

ANGGOTA Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa setiap dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara harus ditangani secara transparan dan mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pelaporan gratifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggara negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan pengembalian gratifikasi oleh Menteri Kehutanan kepada pihak pemberi. Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan kehutanan, Firman menegaskan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam negara hukum. Namun, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi harus diperlakukan secara serius karena menyangkut integritas penyelenggara negara. Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” ujar Firman, dikutip dari Golkarpedia.

Firman menjelaskan, ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C.

Sementara mekanisme pelaporannya telah disempurnakan melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Ia menegaskan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, langkah yang harus ditempuh adalah melaporkannya kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Undang-undang telah mengatur mekanismenya secara tegas. Gratifikasi yang diterima penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK agar dapat ditetapkan status hukumnya sesuai kewenangan lembaga tersebut. Prosedur ini dibangun untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda,” tegasnya.

Firman juga mendorong Menteri Kehutanan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai kronologi informasi yang beredar. Menurutnya, keterbukaan merupakan langkah penting agar polemik tidak terus berkembang di ruang publik.

“Saya berharap ada klarifikasi yang utuh dan terbuka kepada masyarakat. Jika memang terdapat penerimaan gratifikasi, penyelesaiannya harus mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, publik memperoleh kepastian, sementara seluruh proses tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata politisi senior Partai Golkar ini.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Firman mengatakan Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan serta melakukan koordinasi dengan KPK apabila diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan proporsional. Tujuan kami bukan membangun opini, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI tersebut.

Firman menambahkan bahwa sektor kehutanan merupakan sektor strategis yang mengelola sumber daya alam bernilai tinggi sehingga seluruh pejabat di dalamnya dituntut menjaga integritas dalam setiap pengambilan keputusan.

“Integritas di sektor kehutanan merupakan fondasi utama bagi terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang bersih dan berkeadilan. Karena itu, penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap LHKPN, serta penyempurnaan tata kelola perizinan harus terus diperkuat agar ruang penyimpangan semakin sempit dan kepercayaan masyarakat terus meningkat,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan ketentuan pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari budaya pemerintahan yang bersih.

“Seluruh pejabat publik harus memandang pelaporan gratifikasi sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara negara, tetapi juga memperlihatkan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah, Firman Soebagyo. []