Senayan, Rakyat Menilai– Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo segera mengirim surat ke DPR dalam rangka mencari sosok pengganti Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, hal ini penting dilakukan mengingat jabatan Ketua KPU saat ini kosong setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim.
“Oleh karena itu kami berharap pemerintah segera mengirim surat kepada pimpinan DPR dan pimpinan juga segera memproses dan menyerahkan kepada Komisi II,” kata Doli ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Doli menjamin proses tersebut berjalan cepat. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa mungkin saja rapat membahas pengganti Hasyim itu dilakukan di masa reses. “Komisi II kan sebenarnya kami dulu pernah melakukan rapat di masa reses kan atas dasar izin pimpinan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Doli beralasan, rapat membahas pengganti Hasyim perlu dilakukan mengingat jabatan Ketua KPU kosong, padahal tahapan Pilkada terus berlangsung.
Ia khawatir kekosongan jabatan itu lantas disusupi oleh isu-isu liar lainnya. Maka dari itu, Doli menilai kekosongan jabatan Ketua KPU adalah hal yang penting untuk segera diselesaikan.
“Karena sekarang masa reses, karena ini urgent, bisa saja sebetulnya pimpinan menyepakati dan membicarakan kepada ketua fraksi sebagai perwakilan representasi dari rapat bamus, kemudian pertemuan itu menyerahkan kepada Komisi II,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU secara tidak hormat. Pemecatan ini ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy’ari. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/7/2024).
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Keppres itu diterbitkan usai Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus asusila.