Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Menteri · 22 Jul 2024 07:57 WIB ·

Kabar Gembira Untuk PNS, Menko Airlangga Hartarto Beri Bocoran Kenaikan Gaji di 2025


 Kabar Gembira Untuk PNS, Menko Airlangga Hartarto Beri Bocoran Kenaikan Gaji di 2025 Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai– Di tahun pertama pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali naik pada 2025. Hal itu dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengakui ada penyesuaian anggaran untuk gaji PNS di 2025. Sebelumnya, gaji PNS sudah mengalami kenaikan tahun ini. “Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).

Namun Airlangga tidak merinci berapa besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebut belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kenaikan gaji PNS. “Belum ada ya,” ujarnya.

Informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyesuaian gaji, Pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Adapun pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.

Untuk diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Nota keuangan akan disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 16 Agustus 2024. {golkarpedia}

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Agus Gumiwang: ‘Revisi Permendag Nomor 8/2024 Ini Angin Segar untuk Manufaktur, Kami Siap Bantu!

9 January 2025 - 09:34 WIB

Resmikan AI Center di Universitas Brawijaya, Meutya Hafid: ‘Indonesia Kekurangan Talenta Digital, Targetkan 9 Juta di 2030!’

7 January 2025 - 19:06 WIB

Airlangga Hartarto: “PPN 12% Dibatalkan, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak!

3 January 2025 - 21:25 WIB

Kominfo Resmi Jadi Komdigi! Meutya Hafid: ‘Logo Baru Ini Lambang Kolaborasi dan Era Digital Indonesia

28 December 2024 - 18:16 WIB

Menteri Meutya Hafid: ‘Kolaborasi Grab dan OVO Bantu Program Makan Bergizi Gratis!

27 December 2024 - 07:45 WIB

Menteri Nusron Wahid: ‘Kalau Sertifikat Tanah Tak Beres, Distribusi Energi Bisa Kacau!’

26 December 2024 - 07:16 WIB

Trending di Menteri