Senayan, Rakyat Menilai — Langkah pemerintah menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memantik kritik tajam dari kader Partai Golkar. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum keputusan tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, pada Selasa (22/4/2025).
Tak sekadar menyampaikan pendapat, Ahmad Irawan menunjukkan sikap tegasnya sebagai wakil rakyat. Ia mengingatkan bahwa pemindahan ke IKN adalah amanat undang-undang yang tak bisa dikesampingkan hanya karena alasan administratif semata.
“Bu Menteri, yang pertama dan paling prinsip, kaitannya dengan IKN ini kita sudah memiliki undang-undangnya, yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN,” ujar Irawan.
Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN, yang menurutnya seharusnya menjadi acuan utama dalam proses pemindahan ASN.
“Dari undang-undang itu, kita juga memiliki peraturan turunannya,” imbuhnya tegas.
Sebagai kader Partai Golkar yang konsisten mengawal pembangunan nasional, Irawan menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan dua regulasi tersebut. Padahal, menurutnya, pemindahan ASN bukan sekadar urusan fisik, tetapi menyangkut gerak awal pembangunan sosial dan sumber daya manusia di IKN.
“Kalau tidak ada ASN yang pindah, siapa yang akan menggerakkan pembangunan sosial dan SDM di IKN? Jadi, ini soal komitmen dan optimisme terhadap proyek strategis nasional,” tegasnya.
Tak puas dengan penjelasan pemerintah yang disampaikan dalam bentuk surat edaran, Irawan mempertanyakan legitimasi surat itu yang tidak secara eksplisit merujuk pada Perpres 63 Tahun 2022.
“Dari presentasi yang ibu sampaikan, termasuk surat kepada kementerian dan lembaga, saya melihat bahwa ibu tidak mempedomani Perpres 63/2022,” kritiknya tajam.
Ia memahami adanya kendala teknis di lapangan seperti infrastruktur yang belum sepenuhnya siap. Namun, ia menilai alasan perubahan struktur kementerian bukanlah dalih yang kuat untuk menghentikan langkah besar menuju IKN.
“Kalau alasannya adalah penambahan kementerian, menurut saya itu kurang tepat. Karena kementerian-kementerian baru itu bukan termasuk yang diwajibkan pindah di tahap pertama atau kedua,” ucapnya lagi.
Ahmad Irawan juga mendorong Kemenpan RB dan BKN untuk tidak bersikap pasif. Ia menekankan bahwa semangat pembangunan harus tetap hidup, dan jika ada hambatan, penyelesaiannya harus melalui jalur resmi—bukan jalan pintas.
“Kalau belum siap memindahkan ASN, sampaikan kepada Presiden agar perpresnya diubah. Kita ini negara hukum. Undang-Undangnya masih berlaku, Perpresnya masih berlaku, maka semua harus tetap mengacu ke sana,” tandasnya.
Sikap tegas Ahmad Irawan ini seolah menjadi alarm keras bagi pemerintah agar tidak menyederhanakan proses yang sudah diatur dalam payung hukum negara. Sebagai kader Partai Golkar, ia menunjukkan bahwa partai berlambang beringin tak hanya bicara pembangunan, tetapi juga ketegasan dalam menegakkan regulasi.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa penundaan dilakukan guna menyesuaikan proses pemindahan dengan strategi pembangunan terbaru di IKN. Penataan organisasi di beberapa kementerian/lembaga disebut-sebut sebagai salah satu alasan utama.
Namun, bagi Ahmad Irawan, penjelasan ini tidak cukup. Ia menuntut konsistensi dan kejujuran birokrasi agar cita-cita besar pemindahan ibu kota tidak terganjal oleh ketidaksiapan dan ketidaktegasan dalam mengambil keputusan strategis.
Sumber: golkarpedia