Senayan, rakyat menilai — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ilham Permana, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam menuntaskan komitmen investasi Apple di Indonesia. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu akhirnya melunasi utang investasi senilai US$ 10 juta atau sekitar Rp 163,6 miliar.
Ilham menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi serta memastikan kepatuhan investor asing terhadap aturan main di Indonesia.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi secara optimal. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Perindustrian atas kepemimpinan dan ketegasannya dalam memastikan kepatuhan investasi asing terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
Meski Apple telah melunasi utangnya, Kementerian Perindustrian tetap bertindak tegas dengan memberikan sanksi berupa penambahan modal investasi baru dalam skema periode 2024-2026. Langkah ini diambil agar kepatuhan investor tetap terjaga dan Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk asing, tetapi juga memperoleh manfaat nyata.
Sebagai Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor industri, Ilham menekankan pentingnya penegakan regulasi industri untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
“Kita harus memastikan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar bagi produk asing, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari investasi yang masuk, baik dalam bentuk transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, maupun penguatan industri nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ilham optimistis Kementerian Perindustrian akan terus menjadi tulang punggung dalam mewujudkan visi besar Asta Cita dan Indonesia Emas 2045.
“Kita harus menjadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk memperkuat daya saing industri nasional. Dengan kebijakan yang proaktif dan tegas, saya yakin Indonesia dapat menjadi pusat inovasi dan manufaktur yang lebih mandiri di masa depan,” ucap Ilham.
Sebagai informasi, Apple memiliki kewajiban investasi untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Namun, hingga periode 2020-2023, Apple masih memiliki sisa investasi yang belum direalisasikan. Kini, dengan pelunasan ini, langkah Apple dalam memenuhi kewajiban investasinya semakin jelas, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan investor asing di tanah air.
Sumber: golkarpedia.com