Senayan, Rakyat Menilai — Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menyatakan seluruh platform media sosial yang masuk dan beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan itu dalam merespons media sosial X atau Twitter yang mengizinkan konten pornografi di platformnya.
“Tentunya semua platform yang masuk ke Indonesia pasti harus comply, harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya dalam video yang tayang di YouTube DPR, Rabu (19/6).
Meutya mengatakan konten pornografi di platform media sosial milik Elon Musk itu bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran yang lekat dengan budaya Indonesia.
“Kalau Mas Elon memang mungkin punya pandangan yang berbeda-beda kalau dia tidak hanya pornografi. Tapi artinya semua dibebaskan yang ada di internet dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita,” ujarnya.
Dikutip dari Pusat Bantuan X, platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.
“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis X di situsnya.
Menanggapi itu, Kominfo RI memastikan bakal memblokir X jika masih terus memberikan ruang bagi konten pornografi. Kominfo akan mempelajari terlebih dulu panduan yang dimuat X terkait konten dewasa di lamannya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukankonten. Ia mengatakan tak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform. “Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini, makanya kita pelajari,” ujar Semuel di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6). {golkarpedia}