Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 21 Jun 2024 15:07 WIB ·

Ketua Komisi I Meutya Hafid Kecam Konten Porno di Platform Medsos X


 Ketua Komisi I Meutya Hafid Kecam Konten Porno di Platform Medsos X Perbesar

Senayan, Rakyat Menilai — Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menyatakan seluruh platform media sosial yang masuk dan beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan itu dalam merespons media sosial X atau Twitter yang mengizinkan konten pornografi di platformnya.

“Tentunya semua platform yang masuk ke Indonesia pasti harus comply, harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya dalam video yang tayang di YouTube DPR, Rabu (19/6).

Meutya mengatakan konten pornografi di platform media sosial milik Elon Musk itu bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran yang lekat dengan budaya Indonesia.

“Kalau Mas Elon memang mungkin punya pandangan yang berbeda-beda kalau dia tidak hanya pornografi. Tapi artinya semua dibebaskan yang ada di internet dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita,” ujarnya.

Dikutip dari Pusat Bantuan X, platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.

“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis X di situsnya.

Menanggapi itu, Kominfo RI memastikan bakal memblokir X jika masih terus memberikan ruang bagi konten pornografi. Kominfo akan mempelajari terlebih dulu panduan yang dimuat X terkait konten dewasa di lamannya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukankonten. Ia mengatakan tak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform. “Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini, makanya kita pelajari,” ujar Semuel di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6). {golkarpedia}

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PPN 12% untuk Barang Mewah: Adies Kadir – Solusi atau Beban?

9 December 2024 - 09:27 WIB

Ilham Permana: Kementerian Pariwisata Harus Selamatkan Situs Gunung Padang, Sebelum Terlambat!

9 December 2024 - 09:03 WIB

Ilham Permana: Politeknik Pariwisata Bali sebagai Pendidikan Vokasi untuk Mencetak SDM Tangguh di Sektor Pariwisata

8 December 2024 - 02:14 WIB

Zulfikar Arse Sadikin: Angka Golput Tinggi di 7 Provinsi, Ini Penyebabnya

7 December 2024 - 07:07 WIB

Ilham Permana: Kebijakan Menperin Agus Gumiwang Bikin Investasi Apple Rp15,8 Triliun Masuk Indonesia

6 December 2024 - 20:38 WIB

Bambang Patijaya Memastikan Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Dukung Tukang Ojol Tetap Dapat BBM Bersubsidi

6 December 2024 - 07:42 WIB

Trending di Parlemen