Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Pemilu · 8 Apr 2023 00:28 WIB ·

Partai Berkarya Gugat KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Ganti Rugi Rp 240 Milyar


 Partai Berkarya Gugat KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Ganti Rugi Rp 240 Milyar Perbesar

Partai Berkarya menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena mereka dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam gugatan perdata itu, Berkarya meminta agar Pemilu 2024 ditunda.

Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (4/4/2023). Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Mereka juga meminta PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.

Dalam petitum nomor empat, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan dalam petitum nomor lima, Partai Berkarya meminta Pemilu 2024 ditunda.

“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi petitum kelima, dikutip dari SIPP PN Jakpus, Rabu (5/4/2023).

Mereka turut meminta PN Jakpus menghukum KPU RI membayar ganti rugi total Rp 240 miliar kepada Partai Berkarya. Mereka lantas meminta agar putusan PN Jakpus atas perkara ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Gugatan yang dilayangkan Berkarya ini serupa dengan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) beberapa waktu lalu. Gugatan kedua partai itu sama-sama meminta Pemilu 2024 ditunda demi bisa menjadi peserta pemilu. PN Jakpus diketahui memenangkan Prima.

Silahkan baca artikel sumber di {radaraktual}

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Survei LKPI Elektabilitas Andika-Hendi 64,8%, Jauh Tinggalkan Pasangan Yang Didukung ‘Koalisi Gemuk’ di Pilgub Jateng

9 September 2024 - 21:08 WIB

Dukungan Ulama Banten Mengalir ke Airin Rachmi Diany dan Andika Hazrumy di Pilkada Banten dan Serang

9 September 2024 - 20:24 WIB

Ridwan Kamil Akan Siapkan Anggaran Rp200 Juta Untuk Tiap RW di Jakarta

8 September 2024 - 10:48 WIB

Mad Romli Tetap Junjung Etika Berpolitik Walaupun Tidak Diusung Partai Golkar di Pilkada Tangerang

6 September 2024 - 14:29 WIB

Jelang Pilkada 2024, Zainuddin Purba-Hendro Susanto Ikuti Tahapan Tes Kesehata

1 September 2024 - 12:25 WIB

Ridwan Kamil: Jangan Sombong, Jadi Pemimpin Ada Akhirnya

31 August 2024 - 12:33 WIB

Trending di Pemilu