Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 5 Apr 2024 11:36 WIB ·

Pembahasan RUU Masyarakat Adat ‘Mandek’, Anggota Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo Ungkap Alasannya


 Pembahasan RUU Masyarakat Adat ‘Mandek’, Anggota Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo Ungkap Alasannya Perbesar

Jakarta,Rakyat Menilai– Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengungkap alasan fraksi belum mau melanjutkan pembahasan RUU Hukum Masyarakat Adat yang hingga kini masih mandek.

Firman membantah fraksi menolak melanjutkan pembahasan RUU tersebut bersama PDIP. Pihaknya hanya meminta substansi RUU itu diperjelas.

“Bukan Golkar tidak setuju. Substansinya itu harus jelas. Substansinya untuk masyarakat adat yang diatur yang apanya,” kata Firman lewat sambungan telepon, Kamis (4/4).

Menurut dia, menyusun UU tidak hanya mengajukan. Dia menjelaskan UU MD3, sebuah UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kedua, UU diajukan harus diserta naskah akademik. Ketiga dapat dilaksanakan.

Oleh karenanya, dia tidak ingin terlalu memaksakan RUU yang menurut dia tidak bisa dilaksanakan. Menurut dia, pengusul RUU Hukum Masyarakat Adat belum bisa memenuhi prasyarat tersebut.

“Nah oleh karena itu, kemarin yang mengusulkan itu belum bisa menjelaskan tentang itu. Maka dari itu kami di Baleg, ya belum bulat untuk menetapkan itu,” katanya.

“Prinsipnya selama itu tidak overapping satu dengan yang lain. Karena masyarakat adat faktanya ada,” imbuhnya.

Merujuk situs resmi DPR, RUU Hukum Masyarakat Adat hingga kini baru sampai tahap harmonisasi. Meski masuk daftar Prolegnas Prioritas, RUU Masyarakat Adat belum beranjak sejak dibahas pada 2020. RUU itu masih harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan usul inisiatif, pembahasan, hingga keputusan.

Sementara, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Lodewijk Friedrich Paulus mengatakan RUU Masyarakat Adat masih harus mendapat masukan dari banyak pihak terutama dari pihak terkait. “Ya masih dibahas, itu kan perlu antarfraksi,” kata Lodewijk di kompleks parlemen.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat sebelumnya melayangkan menggugat Presiden dan DPR RI karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk membentu Undang-Undang Masyarakat Adat.

Mereka menyesalkan DPR dan pemerintah karena tak kunjung melanjutkan pembahasan RUU itu selama hampir 15 tahun terakhir. 

Silahkan baca artikel sumber di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Omnibus Law Politik di Depan Mata! Adies Kadir: “Partai Golkar Komit Kajian Holistik dan Komprehensif!”

20 January 2025 - 17:44 WIB

Ahmad Doli Tegaskan: ‘Parliamentary Threshold Harus Tetap Ada, Jangan Dihapus!’

20 January 2025 - 17:18 WIB

Bantuan Aspirasi Disalahgunakan, Firman Soebagyo: Jangan Main-Main, Ada Hukum Pidananya!

14 January 2025 - 14:41 WIB

Laut Dipagar Bambu 30 Km! Firman Soebagyo: ‘Ini Harus Dirobohkan, Jangan Biarkan Negara Dirampas!

12 January 2025 - 07:44 WIB

147 Aset ID Food Dicaplok! Firnando Ganinduto Desak Dirut Jelaskan Rp 3,32 Triliun yang Hilang!

9 January 2025 - 07:51 WIB

Sarmuji Terkejut Putusan MK! Presidential Threshold Dihapus, Golkar Siapkan Strategi Baru

7 January 2025 - 19:32 WIB

Trending di Parlemen