Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Berita · 13 Nov 2024 07:07 WIB ·

Perkembangan Kasus Guru Supriyani, Kapolri Akan Pecat Oknum Polisi Yang Terbukti Minta Uang


 Perkembangan Kasus Guru Supriyani, Kapolri Akan Pecat Oknum Polisi Yang Terbukti Minta Uang Perbesar

Jakarta, rakyat menilai —Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memberikan sanksi tegas jika anak buahnya terbukti menerima uang di kasus guru honorer Supriyani. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya telah mengupayakan langkah restorative justice (RJ) atau jalur mediasi dalam menyelesaikan kasus itu sebelum dialihkan ke pengadilan.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama,” kata Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Jenderal Sigit menuturkan proses mediasi telah dilakukan sebanyak enam kali dengan melibatkan berbagai pihak. Dia menginginkan tidak ada pihak yang dirugikan buntut kasus itu.

“Yang kedua, kepolisian saat ini sudah berusaha melakukan mediasi bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI, untuk kalau bisa ini dimediasikan karena apa, ini menyangkut anak-anak yang masih kecil, yang juga butuh sekolah. Di satu sisi juga di situ ada guru, yang kita juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk, apakah pihak pelapor ataupun pihak terlapor,” kata Jenderal Sigit.

“Harapan kita itu bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. Namun demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik sehingga kemudian bisa memenuhi asas keadilan,” lanjutnya.

Meski begitu, lanjut Jenderal Sigit, kasus itu berujung dilimpahkan ke pengadilan. Dia menyerahkan prosesnya kepada para majelis hakim.

“Saya kira yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan, proses sudah ada dalam persidangan, tentunya tergantung dari hakim,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menegaskan tak pernah menahan guru honorer bernama Supriyani yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi tak menahan Supriyani karena merasa berempati.

“Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, dilansir detikSulsel, Selasa (22/10).

Orang tua siswa pada April 2024 membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Supriyani. Saat menerima laporan, polisi tidak langsung melakukan penyelidikan. Menurut Iis, pihaknya lebih dulu melakukan mediasi.

Silahkan baca artikel sumber di detik

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov DIY Gelontorkan Rp8 Milyar Untuk Pengadaan Dua Bus Listrik dan SPKLU

24 November 2024 - 09:14 WIB

Aburizal Bakrie: Penting Mengejar Pertumbuhan Ekonomi, Penting Juga Menjamin Pemerataannya

31 October 2024 - 11:27 WIB

Ditemukan Uang Senilai Rp920 Miliar dan Emas 51 Kilogram di Penggeledahan Rumah Eks Pejabat MA, Penyidik Kejagung: Ini Diluar Bayangan

26 October 2024 - 07:27 WIB

Insinyur Jepang Cari Tahu Kenapa Mobil Listrik BYD Bisa Murah, Ini Jawabnya

24 October 2024 - 16:30 WIB

Para Pemimpin Negara Sahabat Telah Tiba di Tanah Air Sejak Kemarin, Siapakah Saja?

20 October 2024 - 08:44 WIB

Investor Lokal Borong Saham Bumi Resources (BUMI), Investor Asing Tak Mau Ketinggalan

13 October 2024 - 09:13 WIB

Trending di Berita