Jakarta, Rakyat Menilai — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) punya hak berpendapat sebagai warga negara, termasuk untuk menulis buku “The President Can Do No Wrong: Pilpres 2024 & Cawe-Cawe Presiden Jokowi”.
Mu’ti menilai langkah tersebut merupakan hak pribadi SBY dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu berhak menyampaikan pendapatnya dalam medium apapun termasuk dalam bentuk buku.
BACA JUGA
JK Minta Presiden Jokowi Tiru Ibu Mega dan SBY, Supaya Lebih Demokratis
“Itu hak Pak SBY sebagai warga negara. Pak SBY sebagai warga negara punya hak untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Mu’ti di Masjid Jami Al Huda, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/6).
Mu’ti mengaku telah membaca sebagian isi buku yang memuat pandangan pribadi SBY tersebut. Ia pun mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan pendapatnya terkait buku yang ditulis SBY.
“Saya juga membaca sebagaian dan kalau beliau punya opini tentang Pak Jokowi ya itu hak Pak SBY. Silahkan masyarakat menilai, silahkan masyarakat memberikan pandangan-pandangannya. Tapi sekali lagi itu adalah hak pribadi Pak SBY sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA
Presiden Jokowi Seharusnya Tidak Ungkapkan Ke Publik Soal ‘Cawe-cawe’, Kenapa?
SBY sebelumnya menuangkan pandangan pribadinya dalam sebuah buku berjudul ‘The President Can Do No Wrong: Pilpres 2024 & Cawe-Cawe Presiden Jokowi’.
Di sana, ia menyinggung banyak hal terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Salah satunya, terkait penjegalan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).
SBY menilai Jokowi bisa saja melakukan penjegalan agar Anies Baswedan gagal tampil sebagai capres pada Pemilu 2024. Ia menekankan langkah politik itu sah-sah saja asalkan tak melanggar hukum.
BACA JUGA
Jokowi Terkesan ‘Cawe-cawe’ Terkait Pilpres, Pengamat Minta SBY dan Megawati Turun Gunung
Namun, SBY menyoroti etika Jokowi jika benar-benar melakukan hal tersebut dengan penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya, dengan mencari-cari kesalahan Anies hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana.
Artikel ini sudah tayang di cnnindonesia.com pada hari Rabu, 28 Jun 2023 11:27 WIB >>Judul Artikel: Abdul Mu’ti soal Buku ‘Cawe-cawe Jokowi’: Hak SBY Sampaikan Pendapat