Jakarta, rakyat menilai — Partai Golkar membantah pemberitaan yang menyebut hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan SK Menkum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali menyebut pemberitaan yang beredar luas di media sosial mengenai pembatalan SK merupakan berita hoaks yang tendensius dan tidak benar.
“Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” ujar Sattu Pali dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024), dikutip dari Kompas.
Sattu Pali mengakui bahwa Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum dari llhamsyah Ainul Mattimu memang mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di PTUN Jakarta.
Gugatan itu mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Namun, berdasarkan informasi detail perkara terkait perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt yang Sattu Pali dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, perkara itu baru mulai diperiksa pada hari Rabu (20/11/2024) dengan acara sidang pertama (pembacaan gugatan penggugat).
“Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai Minggu depan tanggal 20 November 2024. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks,” kata Sattu Pali.
Sattu Pali mengaku pihaknya sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta dan ia memprediksi PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
“Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com