Jakarta, rakyat menilai –Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyoroti ketidakadilan dalam kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor pertambangan. Misalnya seperti sektor batu bara dan nikel.
Menurut Bahlil, ketidakadilan tersebut terjadi lantaran mayoritas IUP tersebut dikuasai oleh pemilik modal dari Jakarta. Sementara, pengusaha daerah tidak memiliki nasib yang sama.
“Bapak-bapak semua tahu. Contoh IUP Batu bara dan IUP Nikel. Hampir semua IUP itu yang punya orang Jakarta,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia pun mengungkapkan bahwa banyak pengusaha daerah yang harus mengeluarkan biaya tinggi ketika berurusan dengan proses hukum untuk mempertahankan izin mereka. “Orang daerah nggak punya apa-apa, masuk ke pengadilan, uang habis banyak, nggak clear-clear,” katanya.
Oleh sebab itu, ia berharap dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah terkait IUP.
Adapun guna mendukung peran dari pengusaha daerah, Bahlil menyampaikan permohonan kepada Presiden agar areal dengan luas maksimal 2.000 hingga 2.500 hektar bisa diberikan kepada pengusaha daerah tanpa proses tender.
“Agar dia menjadi tuan di negeri sendiri, ada areal yang batas maksimal 2.000 sampai 2.500, dia tidak perlu tender, Pak. Kasih aja untuk orang daerah, Pak. Negara ini ada kan pada saat kita merdeka. Tapi sebelum itu kan mereka sudah ada. Masa kemudian rakyat mereka tidak diberikan hanya atas dasar semua surat,” kata Bahlil.
Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com