Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parpol · 26 Feb 2024 18:55 WIB ·

Terkait Pilkada DKI Jakarta, Airlangga Hartarto Siapkan Dua Kader Partai Golkar Maju Sebagai Cagub


 Terkait Pilkada DKI Jakarta, Airlangga Hartarto Siapkan Dua Kader Partai Golkar Maju Sebagai Cagub Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya mempersiapkan dua kader yakni Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

“Dua-duanya sudah diberi surat Golkar, penugasan untuk pilkada (DKI Jakarta),” kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keduanya dipersiapkan partai saat ini, karena keduanya sudah membantu meningkatkan suara Golkar di Pemilu 2024. Namun terkait siapa yang akan benar-benar maju, bergantung pada hasil survei terakhir terkait kedua nama itu.

“Nanti mengerucut dan akan dipilih dalam forum khusus (Golkar) sesuai jadwal pilkada,” kata dia.

Jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Silahkan baca artikel sumber di antaranews(dot)com, Klik untuk baca!

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sattu Pali Apresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yang Menolak Gugatan Keabsahan Munas XI Partai Golkar

6 December 2024 - 15:30 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Cilacap, Sindy Syakir Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Syamsul-Ammy di Pilkada

2 December 2024 - 21:09 WIB

Pengajian Al-Hidayah Gelar Diskusi Bahas Peran Perempuan dalam Advokasi dan Perlindungan Konsumen

1 December 2024 - 19:13 WIB

Isu Musdalub Berhembus Pasca Kekalahan Syamsuar di Pilkada, Ini Respon DPD Partai Golkar Riau

1 December 2024 - 07:38 WIB

Anne Ratna Mustika Diminta Evaluasi Struktur Partai Golkar Purwakarta Yang Bermain ‘Dua Kaki’ di Pilkada

30 November 2024 - 15:30 WIB

Partai Golkar Hanya Kalah di Pilwakot Jogja, Nyaris Sapu Bersih di Pilkada DIY

29 November 2024 - 14:46 WIB

Trending di Parpol