Bahlil Tegas: UMKM Jangan Cuma Jualan Kerupuk, Sekarang Berhak Kelola Tambang!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka jalan bagi UMKM dan koperasi untuk mengelola tambang melalui revisi UU Minerba, dorong keadilan ekonomi dan perluasan akses sumber daya alam

Menteri36 Views

Jakarta, rakyat menilai — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali mengguncang panggung nasional dengan gebrakan berani: UMKM dan koperasi kini diberi hak untuk mengelola tambang! Tak tanggung-tanggung, Bahlil secara tegas menyatakan bahwa citra UMKM harus direvolusi dari sekadar usaha warung sembako atau penjaja kerupuk, menjadi pemain utama dalam industri strategis nasional.

“Dalam pandangan saya, enggak boleh UMKM itu diidentikkan hanya jual warung bakso, jual kerupuk, jual kios-kios, atau cuma jual sembako. Saya nggak mau ada pandangan UMKM seperti itu,” tegas Bahlil dalam sambutan Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Gedung Smesco, Jakarta (10/6/2025).

Bahlil menjelaskan, semangat ini ia wujudkan melalui revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, revisi tersebut memberi ruang keadilan bagi pelaku usaha kecil untuk ikut mengelola kekayaan sumber daya alam Indonesia yang selama ini hanya dikuasai segelintir elite.

“Coba tunjukkan kepada saya konglo-konglo yang ada di Indonesia. Rata-rata mereka, selain menjadi pengusaha, mereka mengelola sumber daya alam—kayu, tambang. Punya duit, baru mereka ekspansi bisnis,” beber Bahlil. “Saya belajar dari situ. Maka, kami ubah UU Minerba agar UMKM dan koperasi bisa punya hak atas tambang,” lanjutnya dengan penuh semangat.

Kini, jalan sudah terbuka. Bahlil bahkan telah meminta Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk segera menginventarisasi UMKM yang dinilai layak dan siap mengelola tambang secara mandiri.

“Silakan cari UMKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang di daerah-daerah. Tapi ingat, tambang bukan untuk dikreditkan. Yang kecil silakan kredit, tapi kalau tambang, enggak boleh. Itu harus dibedakan,” tandas Bahlil.

Sebagai informasi, pada 12 Februari 2025 lalu, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi UU Minerba dalam Rapat Paripurna. Skema pemberian izin usaha tambang kini tidak melulu lewat lelang, melainkan bisa diberikan secara prioritas, khususnya kepada ormas keagamaan, UMKM, dan koperasi yang membentuk badan usaha.

Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa tidak semua UMKM otomatis mendapat izin. Hanya mereka yang memenuhi kriteria kelayakan dan berasal dari daerah penghasil tambang yang akan diprioritaskan.

Kebijakan ini menandai era baru bagi pelaku usaha kecil dan menengah Indonesia—bahwa mereka bukan sekadar penonton dalam panggung ekonomi nasional, tapi kini menjadi pelaku utama yang diberi kepercayaan dan kesempatan yang setara.

sumber: politiknesia.com