Senayan, Rakyat Menilai — Kasus penyalahgunaan data pelamar kerja oleh pihak tidak bertanggungjawab yang terjadi di beberapa daerah terus mendapat perhatian di ruang publik.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait melakukan penelusuran guna membongkar kasus penyalahgunaan identitas pribadi tersebut.
“Meminta kerjasama pihak bank dan Kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengidentifikasi data masyarakat yang terafiliasi dengan pinjaman online disamping berupaya mendisiplinkan Fintech P2P Lendin/pinjol dan perbankan,” kata Bamsoet khususnya terkait kepatuhan terhadap UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Seperti diketahui, dua isu penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja, Dewi Rahmawati dengan PT CAS dan BNI serta Kasus Muhammad Lutfi dan 27 Pelamar Kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim.
Bamsoet juga menekankan agar OJK bersikap tegas terhadap lembaga perbankan dan fintech dalam melaksanakan kegiatannya. Bahkan, jika terbukti melakukan penyalahgunaan data pribadi, OJK diminta melaporkan kepada kepolisian sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“OJK agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh OJK, dan segera memberlakukan sertifikasi sistem pembayaran digital yang bersertifikat,” sebut dia.
“Dengan begitu diharapkan dapat memperbaiki kualitas industri keuangan di Indonesia yang saat ini masih dinilai buruk,” tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan berhati-hati apabila berkaitan dengan penggunaan data pribadi. “Apalagi menyerahkan data pribadi ketika melamar pekerjaan, mengingat data atau identitas pribadi rawan disalahgunakan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. {golkarpedia}