Klaten, Rakyat Menilai — Sejak tanggal 24 Juni 2024 para petugas Panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) door to door mendatangi rumah warga untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Menurut jadwal yang ditetapkan KPU maka pelaksanaan coklit ini akan dilaksanakan selama sebulan atau hingga 24 Juli 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu yakni penyusunan daftar pemilih hasil coklit oleh PPS. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hal ini menunjukkan bahwa proses dan tahapan pilkada sudah berjalan dan perhelatan pilkada juga semakin semarak dengan adanya baliho atau poster-poster para bakal calon yang sudah bertebaran.
Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Lalu berapa gaji para petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tersebut? Simak rincian gaji atau honor mereka dalam artikel kali ini.
Keputusan mengenai honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Dikutip dari laman berita Kompas, rincian gaji atau honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 sebagai berikut
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 1,05 juta
- Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua:Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000.
Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan rincian santunan yang dianggarkan per orangnya:
- Meninggal dunia Rp 36.000.000
- Cacat permanen Rp 30.800.00
- Luka berat Rp 16.500.000
- Luka sedang Rp 8.250.000
- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.
Sementara itu, honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.
Demikian informasi mengenai gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Tahun 2024, termasuk gaji bagi Panwaslu Kecamatan beserta jajarnnya di perhelatan Pilkada 2024. {Redaksi}