KOMISI XI DPR resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam agenda Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan RUU tersebut menjadi prioritas utama Komisi XI mengingat amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mewajibkan penyelesaian regulasi tersebut dalam waktu tiga bulan.
“Untuk itu, kami, Komisi XI sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini,” terang Misbakhun, dikutip dari laman DPR RI.
Menurutnya, Komisi XI DPR akan mengatur jadwal pembahasan secara intensif agar RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026. Ia menegaskan proses pembahasan akan dilakukan secara menyeluruh melalui pembahasan substansi, lobi antarfraksi, hingga penyelarasan bersama pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR menetapkan lima agenda pembahasan, yakni penjelasan pemerintah atas RUU PFII, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan jadwal dan rencana kerja, pembentukan panitia kerja (Panja), serta penyerahan naskah akademik dan draf RUU dari pemerintah kepada Komisi XI DPR RI.
Misbakhun juga menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 29 Juni 2026 yang menugaskan Komisi XI membahas RUU PFII bersama pemerintah.
Ia menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah. Sementara itu, pemerintah menjelaskan RUU PFII disusun sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.
Kehadiran PFII diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global, memperluas akses pembiayaan, memperdalam sektor keuangan nasional, serta mendorong inovasi di industri jasa keuangan. RUU tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK yang mengharuskan pengaturan penyelenggaraan PFII melalui undang-undang.
Dalam rancangan tersebut, PFII dirancang sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu yang tetap menjadi bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kawasan itu akan memiliki tata kelola khusus untuk mendukung kegiatan sektor jasa keuangan, industri penunjang, dan aktivitas ekonomi lainnya yang berorientasi internasional.
Pemerintah juga mengatur pembentukan kelembagaan khusus yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
Selain itu, RUU memuat berbagai kemudahan berusaha, mulai dari fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga perizinan guna meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan global.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR RI berharap pembentukan PFII dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional. []







