Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Presiden · 29 Apr 2023 04:35 WIB ·

Gaji ke-13 Segera Cair, Presiden, Menteri Hingga Ketua KPK Akan Menerima Juga


 Gaji ke-13 Segera Cair, Presiden, Menteri Hingga Ketua KPK Akan Menerima Juga Perbesar

Gaji ke-13 akan mulai dicairkan Juni mendatang. Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), sejumlah pejabat negara dari mulai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri hingga Presiden juga akan menerima gaji ke-13 tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, yang menyatakan bahwa aparatur negara termasuk pejabat negara di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13. Secara spesifik posisi mereka diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;
c. Prajurit TNI;

d. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara.

Kemudian, pihak-pihak yang menerima gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam ayat-ayat pada Pasal 3 PP 15/2023. Khusus untuk penerima gaji ke-13 kategori pejabat negara diatur dalam Pasal 3 ayat (4) yang terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Silahkan baca artikel sumber klik disini!

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jokowi di Munas XI Partai Golkar Sebut Putusan MK Atau Rapat DPR, Tetap Yang Dibicarakan ‘Tukang Kayu’

24 August 2024 - 07:14 WIB

Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin: Achmad Bakrie Adalah Bukti Bahwa Kesuksesan Bisa Diraih Siapa Saja

23 August 2024 - 23:55 WIB

Mencuat Isu Jokowi Akan Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Idrus Marham: Itu Persoalan Gampang

20 August 2024 - 12:10 WIB

Bahlil Diplot Jadi ‘Calon Tunggal’ Ketua Umum Partai Golkar, Nusron Wahid Bantah Ada Cawe-cawe Presiden Jokowi

18 August 2024 - 07:40 WIB

Jokowi, Luhut Hingga Bahlil Digugat Tanggung Renteng Rp.1 Triliun Lebih Oleh PT TMS

13 August 2024 - 06:30 WIB

Sempat Optimistis, Presiden Jokowi Malah Batal Berkantor di IKN Awal Bulan Ini

12 July 2024 - 21:06 WIB

Trending di Presiden