Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Presiden · 29 Apr 2023 04:35 WIB ·

Gaji ke-13 Segera Cair, Presiden, Menteri Hingga Ketua KPK Akan Menerima Juga


 Gaji ke-13 Segera Cair, Presiden, Menteri Hingga Ketua KPK Akan Menerima Juga Perbesar

Gaji ke-13 akan mulai dicairkan Juni mendatang. Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), sejumlah pejabat negara dari mulai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri hingga Presiden juga akan menerima gaji ke-13 tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, yang menyatakan bahwa aparatur negara termasuk pejabat negara di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13. Secara spesifik posisi mereka diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;
c. Prajurit TNI;

d. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara.

Kemudian, pihak-pihak yang menerima gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam ayat-ayat pada Pasal 3 PP 15/2023. Khusus untuk penerima gaji ke-13 kategori pejabat negara diatur dalam Pasal 3 ayat (4) yang terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Silahkan baca artikel sumber klik disini!

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dituding ‘Cawe-cawe’ di Pilkada oleh PDIP, Jokowi: Buktikan Saja, Jangan Menuduh

30 November 2024 - 21:39 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Yang Dibentuk di Era Jokowi

10 November 2024 - 10:45 WIB

Kunjungi Food Estate Merauke, Presiden Prabowo Subianto Jajal Panen Padi Dengan ‘Tank Sawah’

5 November 2024 - 05:40 WIB

Pak Jokowi dan Ibu Iriana Menikmati Sate Buntel dan Tongseng Kambing di Kartasura, Tanpa Pengawalan Ketat

22 October 2024 - 21:17 WIB

MV3 Garuda Limousine Mobil Presiden Prabowo Subianto Berbobot 3 Ton, Bisa Tetap Melaju Walau Ban Bocor

21 October 2024 - 21:25 WIB

Aburizal Bakrie Menghadiri Undangan Pelantikan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

20 October 2024 - 22:23 WIB

Trending di Presiden