Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Berita · 18 May 2023 15:40 WIB ·

Kabar Gembira Buat Para Penumpang, Vaksin Tidak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta Api


 Kabar Gembira Buat Para Penumpang, Vaksin Tidak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta Api Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai — PT KAI mencabut syarat vaksin untuk perjalanan kereta api. Pencabutan syarat vaksin itu sesuai dengan arahan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait perjalanan naik kereta api (KA).

“Selamat sore. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA,” demikian informasi yang disampaikan KAI, lewat akun Twitter resminya, Selasa (16/5/2023).

Meski demikian, KAI tetap menganjurkan calon penumpang untuk melakukan vaksinasi. KAI juga mendorong penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.

“Menggunakan masker, suhu tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat,” tulis KAI.

Balasan dari akun twitter resmi KAI, atas pertanyaan netizen tentang syarat vaksin untuk perjalanan naik KA

Imbauan taat prokes itu sesuai dengan surat Menteri Perhubungan No KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM. KAI mengatakan calon penumpang yang sedang sakit harus memiliki surat keterangan dari dokter.

Sebelumnya, syarat wajib vaksinasi untuk perjalanan kereta api masih diterapkan pada masa mudik Lebaran 2023 lalu. Penumpang di atas 18 tahun wajib sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.

Sementara penumpang usia 13-17 tahun wajib divaksinasi dosis kedua, termasuk penumpang usia 6-12 tahun. KAi meminta surat keterangan belum divaksinasi dari puskesmas jika ada yang membawa syarat vaksin.

Adapun dalam aturan sebelumnya, penumpang yang tidak wajib divaksinasi hanya penumpang usia 6 tahun ke bawah. Penumpang anak-anak hanya wajib dengan pendampingan.

Silahkan baca artikel sumber klik disini!

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Korea Geger! Nelayan Indonesia Sugianto Rela Taruh Nyawa Demi Selamatkan Warga dari Amukan Api!

2 April 2025 - 10:41 WIB

Sritex Bangkrut! Saham Bank Pemberi Utang Rontok, BNI (BBNI) Paling Babak Belur!

11 March 2025 - 14:30 WIB

Sheikh Haibatullah Beri Perintah Langsung! Afghanistan Hapus Pajak Penghasilan, Revolusi Ekonomi Dimulai?

10 March 2025 - 08:33 WIB

Tak Ada Ampun! Georgia Bersih-Bersih Korupsi, 30 Ribu Polisi Langsung Dipecat!

2 March 2025 - 11:18 WIB

Holding Raksasa Rp 14.000 Triliun! Aburizal Bakrie: ‘Danantara Kunci Kemandirian Ekonomi RI!’

27 February 2025 - 09:53 WIB

Peran Aktif Delegasi Pemuda Indonesia di KTT Pemuda Gerakan Non Blok di Malaysia, 24-25 Februari 2025

26 February 2025 - 10:13 WIB

Trending di Berita