Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Presiden · 30 Jan 2024 19:20 WIB ·

Presiden Jokowi Sahkan Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Kapan Cair?


 Presiden Jokowi Sahkan Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Kapan Cair? Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai — Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.

Kenaikan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

Beleid yang diteken Jokowi pada Jumat (26/1) lalu.

Berikut beberapa rinciannya;

Untuk golongan I
Golongan 1A dengan masa kerja golongan 0 tahun naik dari Rp1,56 juta jadi Rp1,685 juta per bulan

Golongan 1A dengan masa kerja golongan 2 naik dari Rp1,61 juta menjadi Rp1,738 juta per bulan

Golongan 1B dengan masa kerja golongan 3 naik dari Rp1,704 juta menjadi Rp1,84 juta per bulan.

Golongan 1B dengan masa kerja golongan 5 tahun naik dari Rp1,758 juta menjadi Rp1,898 juta per bulan.

Golongan II
Golongan II A dengan masa kerja golongan 1 tahun naik dari Rp2,054 juta menjadi Rp2,218 juta per bulan.

Golongan II B dengan masa kerja golongan 3 tahun naik dari Rp2,208 juta menjadi Rp2,385 juta

Golongan II C dengan masa kerja golongan 7 tahun naik dari Rp2,449 juta menjadi Rp2,645 juta

Golongan III
Golongan III A dengan masa kerja golongan 2 tahun naik dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,873 juta

Golongan III B dengan masa kerja golongan 6 tahun naik dari Rp2,95 juta jadi Rp3,186 juta

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia(dot)com, Klik untuk baca!

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kekuasaan di Tangan Segelintir! Dari Oligarki hingga Monarki, Apa Masih Relevan?

11 January 2025 - 21:38 WIB

Nama Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup Dunia, Kok Bisa? Ini Temuan OCCRP!

4 January 2025 - 14:32 WIB

Dipecat PDIP, Jokowi Dapat Tawaran Tempat Terhormat dari Golkar, Ini Penegasan Sarmuji!

17 December 2024 - 22:23 WIB

‘Universitasnya Tak Ada di Google’: Kisah Unik Presiden Prabowo soal Bahlil Lahadalia

13 December 2024 - 00:55 WIB

Jokowi Komunikasi dengan Partai Golkar: Langkah Baru atau Sekadar Spekulasi?

10 December 2024 - 22:14 WIB

Dikeluarkan dari PDIP, Sambil Senyum Jokowi Mengungkapkan: ‘Partainya Perorangan’, Apa Artinya?

8 December 2024 - 14:51 WIB

Trending di Presiden