Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Pemilu · 8 Nov 2023 06:23 WIB ·

Kabar Gembira Untuk Politisi Muda, KPU Resmi Teken Revisi PKPU Sesuai Putusan MK Tentang Usia Capres-Cawapres


 Kabar Gembira Untuk Politisi Muda, KPU Resmi Teken Revisi PKPU Sesuai Putusan MK Tentang Usia Capres-Cawapres Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meneken revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Revisi ini diteken untuk memasukkan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial, soal kepala daerah di segala tingkatan boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) walau belum berusia 40 tahun.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.

Dari bunyi semula ” … berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi ” … berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”.

Beleid ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 3 November 2023.

Sementara itu, bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka (36) yang notabene Wali Kota Solo, telah mendaftarkan diri ke KPU RI pada 25 Oktober lalu, berbekal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada 16 Oktober.

Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 itu sedang digugat lagi ke MK.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana (23), mengajukan uji materiil atas pasal tersebut.

Gugatan Brahma sudah diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidang besok, Rabu (8/11/2023), bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Mereka berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu sehari karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya.

Mereka juga meminta agar Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tidak turut mengadili perkara itu.

Silahkan baca artikel lengkap di {kompas}

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ridwan Kamil Janjikan Anggaran ‘Survive’ 3 Bulan Untuk Gen Z Korban PHK dan Kopi Gratis

9 October 2024 - 12:31 WIB

Sowan Ke Rumah Ketua DMI Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perjuangkan Gaji untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah

6 October 2024 - 21:49 WIB

Janji Ridwan Kamil Gulirkan ‘Dokter Keliling’ Untuk Layani Warga Jakarta

28 September 2024 - 07:47 WIB

Silaturahmi Dengan Pimpinan Muhammadiyah Klaten, Yoga-Sova Berikan Cinderamata Gambar Ahmad Dahlan dan Siti Walidah

27 September 2024 - 20:40 WIB

Airin Rachmi Diany Ingin Pangkas Kesenjangan Pendidikan di Banten Melalui Beasiswa untuk Murid dan Guru

18 September 2024 - 08:03 WIB

Survei LKPI Elektabilitas Andika-Hendi 64,8%, Jauh Tinggalkan Pasangan Yang Didukung ‘Koalisi Gemuk’ di Pilgub Jateng

9 September 2024 - 21:08 WIB

Trending di Pemilu