Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Menteri · 22 Nov 2024 07:38 WIB ·

Kurangi Ketergantungan Impor Garam, Menperin Agus Gumiwang Optimalkan Penyerapan Garam Lokal untuk Industri Pengguna Garam


 Kurangi Ketergantungan Impor Garam, Menperin Agus Gumiwang Optimalkan Penyerapan Garam Lokal untuk Industri Pengguna Garam Perbesar

Jakarta,rakyat menilai — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan strategi untuk mengurangi ketergantungan impor garam pada 2025, termasuk dengan meningkatkan kualitas garam lokal serta memprioritaskan pengadaan bahan baku dari dalam negeri.

Guna mendukung upaya tersebut, Kemenperin mendorong peningkatan penyerapan garam dari petambak garam dalam negeri oleh industri pengolah dan pengguna garam, termasuk industri pangan dan industri farmasi.

Kemenperin pun kembali mempertemukan industri pengguna garam dengan koperasi Petani Garam Nasional (KPGN) serta industri pemasok garam untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyerapan garam produksi dalam negeri tahun 2024-2025.

“Upaya ini merupakan perwujudan dari komitmen Kemenperin untuk serius memberikan perhatian kepada petambak garam serta mendorong penyerapan garam dalam negeri oleh industri pengguna. Harapannya, MoU ini dapat menjadi jembatan penghubung antara Koperasi Petambak Garam Nasional dengan industri pengolah dan pengguna garam dalam upaya memperkokoh rantai pasok industri di sektor pergaraman,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Industri Pengguna Garam Siap Serap Garam Lokal

Penandatanganan MoU antara KPGN dengan industri pengguna garam telah dilaksanakan sejak 2019. Kegiatan tersebut menunjukkan komitmen industri pengguna garam untuk menyerap produksi petambak garam lokal.

Khusus di tahun 2024, Kemenperin mencatatkan peningkatan sektor industri yang terlibat dalam penandatanganan MoU ini, seperti industri garam farmasi, industri farmasi, dan industri Chlor Alkali Plant (CAP). Turut hadir pula 37 orang perwakilan petani atau KPGN yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan, Kemenperin berperan dalam pengembangan kerja sama pemasaran garam dengan target peningkatan MoU antara koperasi petambak garam dengan industri pengguna garam.

Total rencana penyerapan mencapai 768.285,42 ton untuk tahun 2024 dan 775.702,39 ton untuk tahun 2025. “Jadi terdapat peningkatan untuk rencana penyerapan, harapannya sudah banyak industri yang bisa menghasilkan garam sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri,” ujar Reni, dikutip dari Tribunnews.

Dengan kerja sama ini, diharapkan kualitas penyerapan garam produksi dalam negeri ini dapat terus meningkat di masa mendatang, sehingga lebih banyak diserap oleh industri.

Kemenperin pun terus berupaya menyinergikan industri dengan petani garam dalam rangka memperkokoh ketahanan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.

“Kemenperin percaya bahwa stabilitas ketahanan garam dalam negeri tidak hanya akan memperkuat struktur industri, namun juga akan memberikan dampak peningkatan kesejahteraan para petani garam dalam negeri,” ucapnya.

Tingkatkan Kualitas Garam Produksi Dalam Negeri

Reni menyebut, kerja sama yang dijalin antara industri dengan petani garam tidak berhenti pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja. Melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), industri juga berkomitmen untuk mendukung petani dalam upaya meningkatkan kualitas garam produksi dalam negeri yang juga selalu didampingi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ini sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mengoptimalkan penyerapan garam produksi dalam negbutuheri demi mendukung pemenuhan kebutuhan garam konsumsi maupun sebagai sektor industri,” sebut Reni.

Dalam upaya mengurangi ketergantungan impor, Kemenperin bersama KKP juga terus berupaya agar garam yang diserap tetap mengedepankan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Soal kualitas dan spesifikasi garam yang diperlukan industri, Menperin Agus melihat bahwa sampai saat ini masih butuh terobosan-terobosan agar industri dapat makin berkembang dan para petambak garam bisa lebih sejahtera.

Oleh karena itu, Menperin Agus berupaya untuk menerapkan langkah pertama dengan melakukan pendampingan industri pengolahan garam dalam pemenuhan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam.

Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba penggunaan garam produksi dalam negeri yang berkualitas sebagai bahan baku garam industri Chlor Alkali Plant (CAP). Uji coba tersebut dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari melakukan pencampuran dengan garam produksi dalam negeri sebanyak 5-7 persen untuk melihat pengaruh kualitas produk yang dihasilkan.

“Dengan upaya ini, kita dapat memperkuat ketahanan industri dalam negeri dan memberdayakan petani/petambak garam produksi dalam negeri,” jelas Menperin Agus.

Meski demikian, industri pengguna garam seperti industri kimia atau chlor alkali masih butuh garam impor karena memiliki perbedaan spesifikasi dengan garam lokal. Adapun kebutuhan garam terbesar datang dari industri Chlor Alkali Plant (CAP), yakni sebesar 2,3 juta ton.

Terkait hal tersebut, Menperin Agus menyarankan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dapat dievaluasi. Perpres tersebut mengatur bahwa kebutuhan garam dalam negeri harus dipenuhi dari produksi petambak lokal dan badan usaha, dengan batas waktu paling lambat tahun 2024.  Namun, Perpres tersebut melakukan pengecualian untuk kebutuhan garam industri kimia atau chlor alkali.

“Kita harus ingat juga bahwa para industri (industri kimia atau chlor alkali) itu mencari spesifikasi dari garam yang dibutuhkan. Itu harus ketemu antara spesifikasi yang dihasilkan oleh petambak garam dan penyerapan para industri,” tambah Menperin Agus.

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri Nusron: Sertifikasi Tanah Wakaf Kunci Hindari Konflik dan Maksimalkan Manfaat

7 December 2024 - 06:30 WIB

Kilang Tuban Tak Kunjung Produksi, Bahlil Lahadalia Ancam Cari Investor Baru Gantikan Rosneft

5 December 2024 - 07:37 WIB

Menperin Agus Gumiwang Tolak Tawaran Investasi Senilai Rp1,5 Triliun dari Apple, Ini 4 Alasannya

30 November 2024 - 10:26 WIB

Menteri Nusron Wahid Minta Kementrian ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

28 November 2024 - 10:37 WIB

Wamenko Lodewijk F. Paulus Himbau Perusahaan Swasta Atau Negara Liburkan Karyawan di Hari Pencoblosan

27 November 2024 - 11:26 WIB

Menpora Dito Ariotedjo Himbau Para Pemuda Lawan Judi Online Dengan Kegiatan Bermanfaat

24 November 2024 - 09:53 WIB

Trending di Menteri