Mahasiswa Magetan Ngeluh Pos Lantas Meresahkan, Tuntut Usut Tuntas Kematian Ojol

Pos Polisi Dituding Sering Tilang Ilegal, Kapolres Minta Warga Lapor Langsung Via Instagram

Daerah40 Views

Bumi Mageti, RakyatMenilai.com – Sejumlah mahasiswa di Kabupaten Magetan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD dan dilanjutkan di depan Mapolres Magetan pada Senin, 1 September 2025. Aksi ini tidak hanya menyoroti sejumlah isu pelayanan kepolisian yang dianggap meresahkan, tetapi juga menuntut pengusutan tuntas kasus yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online.

​Salah satu tuntutan utama mahasiswa adalah pengusutan tuntas kasus kerusuhan yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, di Jakarta pada 29 Agustus 2025. Selain itu, mereka mendesak pihak kepolisian agar selalu mengedepankan pengamanan yang humanis dan tidak mengkriminalisasi para pendemo.

​Dalam aksinya, para mahasiswa juga menyampaikan keluhan mengenai beberapa layanan kepolisian di Magetan. Perwakilan mahasiswa, Iksan Imron, menyoroti adanya dugaan biaya tidak resmi untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pungutan liar untuk pengambilan barang bukti kendaraan yang sudah selesai perkaranya.

​”Bahkan, saat perkara sudah selesai, kendaraan yang hendak diambil pemilik harus ditebus dengan sejumlah uang,” ungkap Iksan.

​Keluhan lainnya datang dari tudingan bahwa petugas di Pos Lantas Baluk, Jalan Raya Maospati-Magetan, kerap melakukan penilangan ilegal. “Mahasiswa banyak yang kena tilang oleh petugas di Pos Lantas Baluk, dan kami kerap menjumpai juga kalau mereka melakukan penilangan secara ilegal,” tambahnya.

​Menanggapi berbagai aduan tersebut, Kapolres Magetan AKBP Radek Erik Bangun Prakasa, yang baru menjabat empat bulan, mengaku baru pertama kali menerima laporan-laporan ini dari mahasiswa. Erik meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika ada pelayanan yang kurang memuaskan atau tidak sesuai prosedur.

​“Kami harap masyarakat bisa melaporkan jika ada pelayanan yang kurang memuaskan atau tidak sesuai ketentuan, lapor ke saya. Foto atau video, mohon dikirimkan via DM di instagram. Instagram saya terbuka untuk siapa saja. Akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

​Kapolres juga memastikan bahwa proses pinjam pakai barang bukti maupun pengambilan kendaraan setelah perkara selesai tidak dikenakan biaya apapun. “Nah, karena itu kami minta pada masyarakat, untuk yang merasa kendaraannya masih ada di pos padahal perkara sudah selesai, mohon lapor ke saya kalau ada kendala saat ambil,” pintanya.

​Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib. Kapolres Erik memastikan situasi tetap kondusif, baik saat aksi berlangsung maupun setelah massa meninggalkan lokasi.

Sumber: beritajatim.com