Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Presiden · 1 Dec 2023 07:14 WIB ·

Setelah Dipikir-pikir Lagi, PDIP Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung di Bareskrim


 Setelah Dipikir-pikir Lagi, PDIP Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Perbesar

Foto: Tim hukum BBHAR DPP PDIP Johannes Lumban Tobing (Ondang/detikcom).

Jakarta, Rakyat Menilai — Tim bantuan hukum PDIP memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan ini terkait Rocky yang diduga menghina Presiden Jokowi lewat pernyataan ‘bajingan tolol’.

Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP, Johannes Tobing mengungkapkan, salah satu alasan pencabutan laporan tersebut karena belakangan ini pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky.

“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga,” ujar Johannes saat dihubungi, Rabu (29/11).

Apalagi, menurut Johannes, Jokowi saat ini juga telah berubah. Dia menilai, Jokowi kini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.

“Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK,” ungkap dia.

“Tak lama anaknya Gibran maju jadi Cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa,” lanjutnya.

Johannes menjelaskan, surat permohonan pencabutan laporan ini akan segera diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri agar segera ditindaklanjuti.

“Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera,” tutupnya.

Laporan yang dilayangkan PDIP itu sebelumnya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky. Kasusnya, saat ini juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Silahkan baca artikel sumber di {Kumparan}

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jokowi di Munas XI Partai Golkar Sebut Putusan MK Atau Rapat DPR, Tetap Yang Dibicarakan ‘Tukang Kayu’

24 August 2024 - 07:14 WIB

Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin: Achmad Bakrie Adalah Bukti Bahwa Kesuksesan Bisa Diraih Siapa Saja

23 August 2024 - 23:55 WIB

Mencuat Isu Jokowi Akan Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Idrus Marham: Itu Persoalan Gampang

20 August 2024 - 12:10 WIB

Bahlil Diplot Jadi ‘Calon Tunggal’ Ketua Umum Partai Golkar, Nusron Wahid Bantah Ada Cawe-cawe Presiden Jokowi

18 August 2024 - 07:40 WIB

Jokowi, Luhut Hingga Bahlil Digugat Tanggung Renteng Rp.1 Triliun Lebih Oleh PT TMS

13 August 2024 - 06:30 WIB

Sempat Optimistis, Presiden Jokowi Malah Batal Berkantor di IKN Awal Bulan Ini

12 July 2024 - 21:06 WIB

Trending di Presiden