Serang, Rakyat Menilai — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Banten didesak untuk menutup pabrik minuman keras (Miras) yang berlokasi di kawasan industri Modern Cikande.
Atas desakan dari ratusan ulama di kota seribu Kiyai dan sejuta santri itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat penutupan pabrik minuman keras (Miras) milik PT. Balaraja Barat Indah (BBI).
Surat tersebut ditujukan kepada tiga Kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dikutip dari Chanel YouTube Ekbis Banten, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, rekomendasi surat penutupan pabrik miras itu berdasarkan aspirasi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Serang, lantaran selain meresahkan serta telah melanggar izin edar.
“Pabrik miras di kawasan modern Cikande izinnya dari pemerintah pusat, tetapi ada beberapa yang memang di keluarkan dari Pemda baik UKL dan UPL di situ menyebutkan jumlah. Kemudian dari pusat juga izin peredaran,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu dikutip dari Suara Geram.
Namun kata Tatu, berdasarkan hasil diskusi bersama para alim ulama, ustadz bahwa adanya bukti pelanggaran yang dilakukan PT BBI salah satunya izin edar. Para alim ulama mempunyai bukti-bukti bahwa produk ini beredar di Kabupaten Serang. “Ini berarti sudah melanggar izin edarnya,” terangnya.
Kendati demikian ujar Bupati Tatu, pihaknya akan menelaah lebih dalam 2 hal pelanggaran yang dilakukan PT BBI dari segi UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
“Dua hal itu yang menjadi dasar surat penutupan untuk disampaikan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com