Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Daerah · 11 Sep 2024 07:28 WIB ·

Ulama Banten Minta Pabrik Miras di Serang Ditutup, Bupati Ratu Tatu Chasanah Respon Begini


 Ulama Banten Minta Pabrik Miras di Serang Ditutup, Bupati Ratu Tatu Chasanah Respon Begini Perbesar

Serang, Rakyat Menilai — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Banten didesak untuk menutup pabrik minuman keras (Miras) yang berlokasi di kawasan industri Modern Cikande.

Atas desakan dari ratusan ulama di kota seribu Kiyai dan sejuta santri itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat penutupan pabrik minuman keras (Miras) milik PT. Balaraja Barat Indah (BBI).

Surat tersebut ditujukan kepada tiga Kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dikutip dari Chanel YouTube Ekbis Banten, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, rekomendasi surat penutupan pabrik miras itu berdasarkan aspirasi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Serang, lantaran selain meresahkan serta telah melanggar izin edar.

“Pabrik miras di kawasan modern Cikande izinnya dari pemerintah pusat, tetapi ada beberapa yang memang di keluarkan dari Pemda baik UKL dan UPL di situ menyebutkan jumlah. Kemudian dari pusat juga izin peredaran,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu dikutip dari Suara Geram.

Namun kata Tatu, berdasarkan hasil diskusi bersama para alim ulama, ustadz bahwa adanya bukti pelanggaran yang dilakukan PT BBI salah satunya izin edar. Para alim ulama mempunyai bukti-bukti bahwa produk ini beredar di Kabupaten Serang. “Ini berarti sudah melanggar izin edarnya,” terangnya.

Kendati demikian ujar Bupati Tatu, pihaknya akan menelaah lebih dalam 2 hal pelanggaran yang dilakukan PT BBI dari segi UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Dua hal itu yang menjadi dasar surat penutupan untuk disampaikan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadi Tersangka Gratifikasi Mobil Pajero dan BMW, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Ditahan di Lapas Cikarang

31 October 2024 - 10:34 WIB

Wonogiri Diserbu Kupu-kupu Kuning, Pertanda Apakah Ini?

26 October 2024 - 22:26 WIB

Kasus Pemotongan Dana Desa Sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan, Hakim Geram Sampai Berdiri

21 October 2024 - 07:18 WIB

Bikin ‘Iri’ 141 Warga dari Satu RT di Sukoharjo, Insya Allah Akan Berangkat Umroh Bareng

14 October 2024 - 18:24 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Blora Memperoleh Mandat Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Kabupaten

14 September 2024 - 08:02 WIB

Wacana Pemekaran Provinsi Kapuas Raya Disebut ‘Omong Kosong’, Maman Abdurrahman: Jangan Merasa Paling ‘Dayak’ dan Paling Orang Hulu

9 September 2024 - 20:48 WIB

Trending di Daerah