Jakarta, rakyatmenilai.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan di balik pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan. Menurut Bahlil Lahadalia, kebijakan ini merupakan bentuk keadilan yang diberikan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat.
Asas keadilan tersebut menjadi dasar utama atas perubahan Undang-undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
”Apalah artinya hilirisasi kalau tidak adil. Adil bagi pemerintah pusat. Adil bagi pemerintah daerah. Adil bagi rakyat di bawah. Adil bagi pengusaha besar. Bagi investor dan pengusaha UMKM. Nah tetapi dalam sistem perundang-undangan kita, untuk undang di Minerba, itu semua harus pakai tender. Maka kemudian kita ubah,” ungkap Bahlil Lahadalia dalam acara HIPMI Berdikari Bersama Danantara Indonesia di Jakarta, Senin (20/10/2025), seperti dilansir dari detikfinance.
Izin Wajib Prioritaskan Lokalitas Daerah
Bahlil Lahadalia menekankan bahwa pemberian IUP ini tetap disertai ketentuan ketat yang perlu dipatuhi oleh UMKM, Koperasi, BUMD, dan Ormas Keagamaan. Salah satu syarat penting adalah bahwa mereka harus berasal dari wilayah kerja pertambangan.
”Harus ada pemberian prioritas. Pemberian prioritas kepada tiga [pihak]: UMKM, Koperasi, BUMD, dan hilirisasi. Tapi BUMD, BUMD daerah. Pengusaha UMKM, UMKM daerah. Koperasi, Koperasi daerah. Jadi kalau Akbar mau dapat UMKM. Harus berpartner dengan UMKM. Contoh tambangnya di Kalimantan Timur. Harus orang Kalimantan Timur. Jangan orang di Jakarta,” tegas Bahlil Lahadalia.
BPD Berpeluang Kelola Tambang Lokal
Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa perlunya juga memberikan izin IUP kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan pertambangan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan (good mining practice).
”Kalau selama itu benar, selama tidak olah-olah [curang]. Boleh lah, karena undang-undang sudah menjamin. Maka saya sangat terbuka. Bagi BPD-BPD yang mempunyai hasil tambang. Itu bisa dikelola dengan baik. Dengan baik asas keadilan,” pungkasnya.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melakukan pemerataan ekonomi dan memastikan kekayaan alam dapat dinikmati secara luas oleh masyarakat di daerah penghasil, bukan hanya oleh segelintir korporasi besar.{…}







