Ahmad Doli Kurnia Dorong RUU Pemilu Segera Dibahas, Tak Masalah Siapa Inisiatornya

Parlemen53 Views

Jakarta, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap draf RUU Pemilu yang disebut Kemendagri sudah siap segera dibahas. Ia mengatakan RUU ini harus segera dibahas tak masalah siapa yang menjadi inisiatornya. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pembahasan undang-undang strategis tersebut tidak boleh lagi ditunda.

“Concern saya adalah lebih cepat dibahas akan lebih baik. Soal siapa yang mengambil inisiatif tidak jadi soal,” kata Doli saat dihubungi, Kamis (7/5/2026), dikutip dari Detik.

Doli tidak mempersoalkan apakah DPR atau pemerintah yang ambil inisiatif. Menurutnya hal itu hanya tinggal disepakati saja. Sikap pragmatis ini menunjukkan bahwa Partai Golkar mengutamakan hasil nyata berupa undang-undang yang jelas, bukan sekadar perebutan kewenangan prosedural.

“Bisa DPR, boleh juga dari pemerintah. Dan biasanya pada pembahasan sebuah UU, dimulai dari adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kapan akan dimulai pembahasannya dan siapa yang mengambil inisiatif. Apalagi UU Pemilu ini adalah UU besar, penting dan strategis, perlu ada konsensus antara pemerintah dan DPR,” ucap dia.

Ia menyinggung eksekutif dan legislatif saat ini punya konfigurasi yang sama. Kedua lembaga itu diisi oleh pimpinan partai. Kondisi ini seharusnya mempermudah tercapainya kesepakatan karena tidak ada lagi dikotomi tajam antara kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

“Jadi kita menunggu saja pembicaraan pada level pimpinan partai politik, khususnya koalisi pendukung pemerintah, yang ketua koalisinya adalah presiden. Apabila sudah dicapai konsensus, DPR sebagai perpanjangan tangan partai politik, akan mengikutinya. Dan siapa yang akan mengambil inisiatif itu menjadi sesuatu yang teknis saja,” ujar dia.

Namun demikian, ia tak bisa memastikan apakah setelah masa reses DPR RUU itu bisa dibahas. “Tergantung kesepakatan politik antar pimpinan parpol,” imbuh dia. Keputusan tersebut memang sepenuhnya berada di ruang-ruang negosiasi tertutup para ketua umum parpol.

Draf RUU Pemilu Sudah Disiapkan.
Sebelumnya, Kemendagri menyampaikan sudah menyiapkan draf untuk membahas RUU Pemilu. Draf ini disiapkan jika sewaktu-waktu DPR mengundang untuk membahas RUU Pemilu. Jadi dari sisi pemerintah, kesiapan teknis sudah tidak menjadi kendala.

“Kalau Kemendagri sudah siap, karena kita ini berproses dengan para mitra di Bappenas, dengan juga para perguruan tinggi, universitas yang memberikan masukan, lembaga penelitian. Dan saat ini digawangi oleh Dirjen Polpum,” jelas Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di kantornya, Senin (27/4/2026).

“Kita sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR. Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap,” imbuh dia.

Pernyataan Bima Arya ini mempertegas bahwa kemacetan pembahasan RUU Pemilu bukan lagi masalah administrasi atau substansi teknis. Seluruh dokumen dan bahan telah tersedia sejak akhir April 2026, tinggal menunggu komando politik untuk mulai dibahas di tingkat DPR.

Dengan kesiapan penuh dari Kemendagri dan desakan dari Baleg DPR melalui Ahmad Doli Kurnia, publik berhak bertanya: apa lagi yang menghambat? Selama ini, pembahasan RUU Pemilu kerap tersendat bukan karena kurangnya naskah akademik, melainkan karena tarik-menarik kepentingan antar partai politik serta hitung-hitungan elektoral jangka pendek.

Ahmad Doli Kurnia mewakili Partai Golkar mencoba memotong kebuntuan tersebut dengan membuka pintu seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin mengambil inisiatif. Baginya, substansi, kecepatan, dan kualitas undang-undang jauh lebih penting daripada kehormatan menjadi pihak pertama yang mengusulkan.

Sikap Partai Golkar ini menjadi penyeimbang yang sehat di tengah parlemen yang seringkali terjebak dalam ego sektoral. Dengan mengatakan “tak masalah siapa inisiatornya”, Golkar menunjukkan kedewasaan politik bahwa UU Pemilu bukanlah milik fraksi tertentu, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang akan melaksanakan pemilu.

Publik pun menanti apakah partai-partai lain di DPR akan mengikuti semangat yang sama, atau justru terus berkutat pada perebutan posisi inisiator yang sebenarnya tidak substansial. Jika semua pihak bersikap seperti Ahmad Doli Kurnia, pembahasan RUU Pemilu bisa segera dimulai tanpa perlu menunggu drama politik yang berkepanjangan.

rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan Dan Geopolitik