Sari Yuliati Kawal Kasus Daycare Jogja dan Dorong Revisi UU Perlindungan Anak

Parlemen59 Views

Jakarta, kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta menjadi sorotan serius DPR RI. Peristiwa ini tidak sekadar dipandang sebagai tindak pidana, tetapi juga ujian nyata bagi negara dalam memastikan keadilan ditegakkan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai kelompok paling rentan. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati turun langsung ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI guna memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban. Langkah ini menunjukkan bahwa DPR tidak hanya berpangku tangan menunggu laporan dari jauh.

Sari menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan anak harus berdiri di atas dua pilar utama, yaitu penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang sistematis. Tanpa dua pilar ini, perlindungan anak hanya akan menjadi slogan tanpa implementasi nyata di lapangan.

“Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026), dikutip dari Detik.

Sari menuturkan hal tersebut pada Senin (4/5/2026). Lalu, ia juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum di Yogyakarta yang dinilai sigap dalam menangani perkara ini sejak awal. Kecepatan respons menjadi kunci karena dalam kasus kekerasan anak, bukti dan trauma psikologis korban sangat rentan jika proses berlarut-larut.

“Alhamdulillah jajaran kepolisian sangat kooperatif, cepat tanggap, dan responsif dalam menangani kasus ini,” lanjut legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II tersebut.

Meski demikian, Sari menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap awal semata. Ia meminta agar perkara ini dikawal hingga tuntas, terlebih karena penggunaan pasal berlapis yang menuntut ketelitian dan keseriusan dalam pembuktian. Kasus seperti ini seringkali memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan banyak saksi, barang bukti medis, dan juga korban anak yang belum mampu bersaksi secara sempurna.

“Saya minta proses ini dikawal sampai selesai. Pasal yang digunakan berlapis, sehingga harus ditangani secara cermat dan komprehensif agar memberikan keadilan yang utuh,” tegasnya.

Lebih jauh, kunjungan ini menegaskan komitmen DPR RI untuk memastikan negara benar-benar hadir dalam melindungi anak. Penanganan yang tegas, transparan, dan berkeadilan diyakini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang sempat goyah akibat sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tidak tuntas penyelesaiannya.

Selain itu, politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa DPR tengah mengkaji wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) sebagai bagian dari upaya sistematis memperkuat perlindungan dari hulu. Artinya, DPR tidak hanya bereaksi terhadap kasus yang sudah terjadi, tetapi juga membangun benteng regulasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” jelas wakil rakyat dari Dapil NTB II ini.

Menurut Sari, meskipun berbagai aturan turunan telah tersedia, implementasinya dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang efektif. Sebab itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Selama ini, regulasi cenderung lahir setelah tragedi, bukan sebelum tragedi terjadi.

“Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,” lanjut legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II.

Pendekatan non penal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan. Dengan pendekatan ini, setiap daycare atau lembaga pengasuhan anak wajib memenuhi standar keamanan dan pengawasan yang jauh lebih ketat dibandingkan saat ini.

Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjadi alat hukum setelah kejadian, tetapi juga instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi. Inilah paradigma yang ingin dibangun oleh DPR melalui revisi UU PA.

Sari menerangkan bahwa DPR memandang revisi undang-undang ini sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Mengingat model pengasuhan anak terus berkembang, termasuk maraknya daycare dan penitipan anak nonformal, regulasi harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum memang tetap menjadi pilar utama. Namun, tanpa upaya pencegahan yang kuat, siklus kekerasan berisiko terus berulang. Kasus di Little Aresha bukan yang pertama dan bisa jadi bukan yang terakhir jika sistem pencegahan tidak segera dibenahi.

Melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, DPR optimistis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan. Sari berharap, negara tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bermartabat.

Publik kini menanti apakah revisi UU Perlindungan Anak yang digadang-gadang sebagai inisiatif DPR ini akan benar-benar rampung dalam waktu dekat, atau kembali terkatung-katung seperti sejumlah revisi undang-undang lainnya. Nasib jutaan anak Indonesia di masa depan sangat bergantung pada keberanian politik para wakil rakyat saat ini.

rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan Dan Geopolitik