Jakarta, Rakyat Menilai –– Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid menanggapi isu gugatan yang dilayangkan mahasiswa UNSA penggugat MK Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat gugatannya, Almas diketahui menggugat Gibran senilai Rp 10 juta karena diduga melakukan wanprestasi.
“Monggo, silakan digugat dan disidangkan. Justru ini bagus, semua akan jadi terang benderang ketika disidangkan. Biar kelihatan fakta dan tidak menjadi syak prasangka lagi,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
Nusron menyebut persidangan ini bisa menjadi kesempatan untuk membuktikan Gibran tidak memiliki keterkaitan dengan gugatan Almas ke Mahkamah Konstitusi dulu
“Wanprestasi butuh dua pihak yang melakukan perjanjian dan ini kan sudah digugat. Biarkan pengadilan membuka dan memutuskan, apakah ada bukti terkait dua pihak yang melakukan perjanjian,” tuturnya
“Kalau nanti di pengadilan terbukti tidak ada wanprestasi karena memang tidak pernah ada perjanjian, menjadi jelas dan nyata juga bahwa gugatan ke MK dulu itu tak ada kaitannya dengan Gibran,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Nusron enggan berkomentar soal gugatan lain yang diajukan Almas kepada Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Namun ia menegaskan mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara.
“Gugatan ini (kepada Denny Indrayana) mungkin lebih serius ya, karena terkait tuduhan. Kita sih mendukung saja anak muda tampil, tidak boleh dilarang-larang, itu hak,” ucap Nusron.
“Mungkin karena ini mahasiswa hukum, anak muda. Pernah menang juga di MK, jadi ‘seneng’ atau melatih diri dalam gugat menggugat. Kemaren di MK sekarang mencoba perdata. Ya itu silakan saja, itu hak dia,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, mahasiswa UNSA Almas Tsaqibirru melayangkan dua gugatan dalam beberapa waktu terakhir. Pertama, gugatan kepada Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 10 juta atas dasar wanprestasi karena tidak mengucapkan terima kasih karena telah memenangkan gugatan di MK yang memungkinkan Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden.
Kedua, Almas menggugat ahli hukum Denny Indrayana Rp 500 miliar karena menuduh adanya kejahatan terorganisir dari gugatan Almas ke MK.
Baik Gibran maupun Denny telah memberikan respons atas gugatan tersebut. Gibran menyebut akan menindaklanjuti gugatan tersebut, sementara Denny Indrayana menyebut akan menggugat balik Almas Tsaqibirru.
Artikel ini telah tayang di detik(dot)com, Klik untuk baca!